detikcom

Rabu, Pelanggar 'Belok Kiri Langsung' Disidang di Tempat foto

Andi Saputra - detikNews
Senin, 26/10/2009 11:22 WIB
Jakarta Polres Jakarta Selatan (Jaksel) pada Rabu (28/10/2009) akan melakukan operasi pelanggaran belok kiri jalan terus yang tanpa rambu-rambu. Masyarakat yang melanggar langsung disidang di tempat oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

"Kalau lokasi pastinya, ya masih rahasia. Yang pasti di wilayah hukum Jaksel," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Asan Untoro kepada detikcom, Senin (26/10/2009).

Untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar, Polantas Jaksel akan mengerahkan semua personel yang ada.

Para pelanggar lalu dibawa ke sidang pengadilan yang telah disiapkan di sekitar lokasi. "Sidang dengan hakim tunggal dari PN Jaksel sudah siap. Terkait berapa hakim yang diturunkan, itu merupakan wewenang PN," katanya.

Meski mendapat penolakan keras dari warga, tampaknya kepolisian akan tetap menggelar operasi ini. Para pelanggar akan diganjar hukuman denda maksimal Rp 250 ribu karena belok kiri langsung yang tanpa rambu-rambu. "Kalau besarnya denda itu wewenang hakim. Kami cuma merazia," kata Asan.

Selama ini, belok kiri diperbolehkan langsung kecuali ada rambu larangan. Namun berdasar UU terbaru, belok kiri dilarang langsung kecuali ada rambu yang membolehkan. Tujuannya, untuk melindungi penyeberang jalan.
(asp/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel