UU Kekuasaan Kehakiman Diuji ke MK
Jumat, 23/10/2009 17:22 WIB
Jakarta
UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal dalam UU aquo yang mengatur mengenai kewenangan MA dalam menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU dinilai tumpang tindih dengan kewenangan MK.
"Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Ahmad Rosadi Harahap dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).
Kondisi seperti ini menurut Ahmad, dapat dilihat dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang telah diperiksa dan diputus oleh MA. Namun UU yang menjadi dasar hukum putusan MA yaitu, UU Pemilu diuji ke MK.
Putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat menjamin hak konstitusi masyarakat. Dengan adanya putusan dari dua institusi berbeda jelas membingungkan.
Salah seorang pemohon Andreas Hugo menambahkan, dalam pasal 55 UU MK diatur, MA harus menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan jika UU terkait sedang diuji di MK.
"Ini tidak, MA sudah memutus terlebih dahulu pengujian itu lalu UUnya diuji ke MK" imbuhnya.
Hugo khawatir, sistem hukum seperti ini bisa dijadikan celah oleh para pemohon untuk mempermasalahkan satu kasus yang sama tetapi lewat jalur yang berbeda.
"Ini celah hukum yang bisa dimanfaatkan," kata Hugo.
Selain menguji UU Kekuasaan Kehakiman para pemohon Andreas Hugo Pareira, R Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan juga menguji UU MA dan UU MK.
Mereka menilai Pasal 11 ayat (2) huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 ayat (1) UU MA dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 55 UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUd 1945.
(ddt/ndr)
"Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar kuasa hukum pemohon, Ahmad Rosadi Harahap dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2009).
Kondisi seperti ini menurut Ahmad, dapat dilihat dalam permohonan uji materiil terhadap Peraturan KPU No 15 Tahun 2009 yang telah diperiksa dan diputus oleh MA. Namun UU yang menjadi dasar hukum putusan MA yaitu, UU Pemilu diuji ke MK.
Putusan MK yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dapat menjamin hak konstitusi masyarakat. Dengan adanya putusan dari dua institusi berbeda jelas membingungkan.
Salah seorang pemohon Andreas Hugo menambahkan, dalam pasal 55 UU MK diatur, MA harus menghentikan pengujian peraturan perundang-undangan jika UU terkait sedang diuji di MK.
"Ini tidak, MA sudah memutus terlebih dahulu pengujian itu lalu UUnya diuji ke MK" imbuhnya.
Hugo khawatir, sistem hukum seperti ini bisa dijadikan celah oleh para pemohon untuk mempermasalahkan satu kasus yang sama tetapi lewat jalur yang berbeda.
"Ini celah hukum yang bisa dimanfaatkan," kata Hugo.
Selain menguji UU Kekuasaan Kehakiman para pemohon Andreas Hugo Pareira, R Sunaryo dan Hakim Sorimuda Pohan juga menguji UU MA dan UU MK.
Mereka menilai Pasal 11 ayat (2) huruf b, pasal 12 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 31 ayat (1) UU MA dan Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 55 UU MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (5) UUd 1945.
(ddt/ndr)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 14:26 WIB
Survei LSI, Foke dan Jokowi Masih Cagub Terkuat
-
Minggu, 27/05/2012 14:23 WIB
PKB Belum Siapkan Capres 2014, Tunggu Pileg
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Jelang Pilkada DKI, Alex Noerdin Diangkat Jadi Dewan Kehormatan MKGR
-
Minggu, 27/05/2012 13:38 WIB
Polisi: Konser Lady Gaga Hanya Kurang Izin dari Dinas Pariwisata
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 13:40 WIB
Corby Diusulkan Jadi Duta Anti Narkoba
-
Minggu, 27/05/2012 13:23 WIB
Komisi III DPR: Konser Lady Gaga Batal Terganjal Persyaratan
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
608 Komentar
-
288 Komentar
-
254 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
