detikcom

Masuk Jalur Busway, 136 Kendaraan Ditilang di Jaksel

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 22/10/2009 13:08 WIB
Jakarta Dalam sepekan terakhir, 136 kendaraan dikenakan sanksi tilang karena masuk jalur busway di Jakarta Selatan. Adapun total seluruh kendaraan ditilang karena bermacam pelanggaran 2.965 kendaraan. Pelanggaran tertinggi karena tidak memakai helm.

"136 kendaraan tersebut masuk jalur busway di jalur-jalur utama. Sudah kami ingatkan berulang kali tapi masyarakat masih ngotot. Terpaksa kami tilang," kata Kasat Lantas Polres Jaksel, Kompol Asan Untoro kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Jaksel, Kamis, (22/10/2009).

Peringkat tertinggi masih di duduki pengendara sepeda motor dengan kesalahan tak memakai helm sebanyak 947 sepeda motor. Disusul melanggar lampu traffic light sebanyak 518 kendaraan dan parkir sembarangan serta berhenti sembarangan sebanyak 570.

"Semua yang ditilang langsung dilimpahkan ke Kejari Jaksel," tambahnya.

Pelanggaran lalu lintas yang masih dominan juga nampak dengan banyaknya kendaraan melawan arus. Sebanyak 376 kendaraan di beri surat tilang karena tidak mengindahkan arus lalu lintas.

"Seperti di perempatan Melawai dari arah Barito, putaran Gandaria atau di Tebet," jelasnya.

Bentuk pelanggaran lain berupa melanggar stop line sebanyak 30 kendaraan, melanggar marka 22 kendaraan, melebihi muatan uatan 21 kendaraan, surat kendaraan tak lengkap 33 kendaraan, perlangkapan tak lengkap 67 dan tanda nomor kendaraan bermotor bermasalah sebanyak 35 kendaraan.

"Semua pelanggar dapat menyelesaikan di PN Jaksel sesuai ageneda sidang di surat tilang. Saya harap masyarakat patuh dalam berlalu lintas," pungkasnya.
(asp/ndr)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel