detikcom

Belok Kiri Tidak Boleh Langsung Jangan Jadi Pungli Baru

E Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 22/10/2009 12:26 WIB
Jakarta Denda Rp 250 ribu mengancam pengendara yang melanggar aturan belok kiri langsung. Tentu saja aturan yang sudah ditetapkan mesti diberlakukan. Tapi harus ada sosialisasi dan jangan jadi ajang pungli baru.

"Jangan menjadi modus baru untuk melakukan pungli. Dan jangan dijadikan polisi untuk mencari-cari kesalahan pengendara. Masyarakat juga jangan dulu didenda, harus ada sosialisasi," ujar seorang warga Edi Iskandar, saat ditemui di kawasan perkantoran Sudirman, Jakarta, Kamis (22/10/2009).

Edi berharap, dengan aturan baru ini, polisi juga harus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan untuk membuat rambu belok kiri.

"Sebaiknya dipelajari dulu di mana tempat-tempat macet, agar aturan ini tidak justru menambah kemacetan," tambah Edi yang biasa memakai kendaraan roda empat ini.

Sedang warga lainnya, Dedi Malik berharap aturan ini bisa memberikan efek positif bagi keselamatan pengendara. Tentunya dengan kedisiplinan petugas sehingga tidak ada kekhawatian timbul penyimpangan.

"Aturan ini tentunya untuk keselamatan bagi pengendara. Dan kita sesama pengendara bermotor dan harus saling menghormati," terang Dedi. (ndr/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel