Dana Kampanye
Mudah Diakali, ICW Minta UU Tentang Pemilu Direvisi
Rabu, 21/10/2009 09:57 WIB
Jakarta
Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset soal penyelenggaraan pemilu. Ternyata, masih banyak lobang-lobang penyiasatan dalam aturan Pemilu, khususnya yang menyangkut dana kampanye.
"Dari riset ini ditemukan terdapat banyak sekali lobang penyiasatan di dalam UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007, UU Pemilu Calon Anggota Parlemen No 10 Tahun 2008 dan UU Pemilu Capres-Cawapres No 42 Tahun 2008," kata anggota ICW, Ibrahim Fahmy Badoh lewat rilis kepada detikcom, Rabu (21/10/2009).
Munculnya lobang penyiasatan ini terutama terkait dengan pengaturan batasan sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana kampanye. Akses pulblik atas dokumen dana kampanye dan pengaturan larangan sumbangan serta ketentuan penerapan sanksi juga dinilai masih kurang.
"Berbagai kekurangan di dalam pengaturan Undang-undang ikut menentukan buruknya pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye yang menjadi bagian dari tahapan kampanye Pemilu," jelasnya.
Untuk itu, ICW meminta agar pengaturan ke depan terkait dana kampanye harus bisa menjamin terpenuhinya prinsip pengaturan dana kampanye, terutama terkait jaminan akses publik dan akuntabilitas.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus mendapatkan konsekuensi administrasi dan hukum atas kelalaian di dalam penyelenggaraan dana kampanye. Termasuk penerapan sanksi atas dana kampanye harus dapat ditindaklanjuti di luar tahapan pemilu.
"Kapasitas penyelenggara dan pengawas pemilu perlu ditingkatkan dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK, IAPI perlu diatur dengan jelas," tutupnya.
(mad/iy)
"Dari riset ini ditemukan terdapat banyak sekali lobang penyiasatan di dalam UU Penyelenggara Pemilu Nomor 22 Tahun 2007, UU Pemilu Calon Anggota Parlemen No 10 Tahun 2008 dan UU Pemilu Capres-Cawapres No 42 Tahun 2008," kata anggota ICW, Ibrahim Fahmy Badoh lewat rilis kepada detikcom, Rabu (21/10/2009).
Munculnya lobang penyiasatan ini terutama terkait dengan pengaturan batasan sumbangan, pencatatan dan pelaporan dana kampanye. Akses pulblik atas dokumen dana kampanye dan pengaturan larangan sumbangan serta ketentuan penerapan sanksi juga dinilai masih kurang.
"Berbagai kekurangan di dalam pengaturan Undang-undang ikut menentukan buruknya pelaksanaan dan pengawasan dana kampanye yang menjadi bagian dari tahapan kampanye Pemilu," jelasnya.
Untuk itu, ICW meminta agar pengaturan ke depan terkait dana kampanye harus bisa menjamin terpenuhinya prinsip pengaturan dana kampanye, terutama terkait jaminan akses publik dan akuntabilitas.
Selain itu, penyelenggara pemilu juga harus mendapatkan konsekuensi administrasi dan hukum atas kelalaian di dalam penyelenggaraan dana kampanye. Termasuk penerapan sanksi atas dana kampanye harus dapat ditindaklanjuti di luar tahapan pemilu.
"Kapasitas penyelenggara dan pengawas pemilu perlu ditingkatkan dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, KPK, PPATK, IAPI perlu diatur dengan jelas," tutupnya.
(mad/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 22:27 WIB
Ketua F-PD: Grasi Corby Bukan Hasil Intervensi Australia ke RI
-
Kamis, 24/05/2012 22:03 WIB
Api Lalap Kasur & Atap Rumah Penduduk di Warakas
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
Kamis, 24/05/2012 21:33 WIB
Jokowi Akan Menjadi Mediator Konflik Kraton Surakarta
-
Kamis, 24/05/2012 19:48 WIB
Siswi SMAN 2 Kuningan Raih Nilai UN Murni Tertinggi
-
Kamis, 24/05/2012 20:17 WIB
Soal Lady Gaga, Mendikbud: Cari Saja Penyanyi yang Nggak Kontroversi
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
701 Komentar
-
260 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
