Pembunuh Harimau Cuma Divonis 1 Tahun, BBKSDA Riau Banding
Senin, 19/10/2009 13:50 WIB
ilustrasi
Pekanbaru
Dua terdakwa pembunuh 3 ekor harimau sumatera hanya divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan upaya banding.
Upaya hukum itu disampaikan, Kepala BBKSDA Riau, Trisnu Danisworo kepada detikcom, Senin (19/10/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, vonis tersebut sangat ringan. Meskipun di satu sisi dia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
"Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan di bidang kehutanan yang serius, oleh karena itu upaya para penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini patut diacungi jempol," kata Danisworo.
Danisworo khawatir hukuman tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, baik di Provinsi Riau maupun di wilayah lainnya.
Sidang putusan pembunuhan 3 ekor harimau dengan terdakwa M. Ajad bin Abdullah dan Mistar bin Ajad, dilakukan 8 Oktober 2009 di PN Tembilahan. Keduanya yang tidak lain bapak dan anak itu hanya divonis satu tahun dengan denda Rp 2 juta.
Ketua Mejelis Hakim PN Tembilahan, Wasdi Permana, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menangkap dan melukai harimau, dan sengaja memperniagakan dan menyimpan tengkorak dan kulit harimau sumatera. Majelis hakim menjerat kedua tersangka dengan undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2.
"Hukuman ini jauh lebih ringan dari rencana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendri Antoro, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 3 juta kepada keduanya," kata Danisworo.
Karena itu, lanjut Danisworo, BBKSDA Riau selaku penyidik dalam kasus ini akan melakukan upaya banding lewat JPU yang menangani kasus ini. Dia berharap, upaya hukum itu akan memberikan putusan hukuman yang memadai sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
"Sehingga menimbulkan efek jera dan mengurangi laju perburuan dan perdagangan ilegal harimau," katanya.
Hal senada disampaikan Lusman Pasaribu, Kasubdit Penyidikan dan Perlindungan Hutan Wilayah I, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Menurutnya, hukuman yang minimal menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan dukungan secara optimal terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi. Dia khawatir hal ini menjadi preseden buruk.
"Kami berharap di masa yang akan datang aparat penegak hukum dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi," ungkap Lusman.
(cha/djo)
Upaya hukum itu disampaikan, Kepala BBKSDA Riau, Trisnu Danisworo kepada detikcom, Senin (19/10/2009) di Pekanbaru. Menurutnya, vonis tersebut sangat ringan. Meskipun di satu sisi dia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
"Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan di bidang kehutanan yang serius, oleh karena itu upaya para penegak hukum dalam menegakkan hukum terhadap kasus ini patut diacungi jempol," kata Danisworo.
Danisworo khawatir hukuman tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, baik di Provinsi Riau maupun di wilayah lainnya.
Sidang putusan pembunuhan 3 ekor harimau dengan terdakwa M. Ajad bin Abdullah dan Mistar bin Ajad, dilakukan 8 Oktober 2009 di PN Tembilahan. Keduanya yang tidak lain bapak dan anak itu hanya divonis satu tahun dengan denda Rp 2 juta.
Ketua Mejelis Hakim PN Tembilahan, Wasdi Permana, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja menangkap dan melukai harimau, dan sengaja memperniagakan dan menyimpan tengkorak dan kulit harimau sumatera. Majelis hakim menjerat kedua tersangka dengan undang-undang No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 40 ayat 2.
"Hukuman ini jauh lebih ringan dari rencana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Hendri Antoro, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp 3 juta kepada keduanya," kata Danisworo.
Karena itu, lanjut Danisworo, BBKSDA Riau selaku penyidik dalam kasus ini akan melakukan upaya banding lewat JPU yang menangani kasus ini. Dia berharap, upaya hukum itu akan memberikan putusan hukuman yang memadai sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku.
"Sehingga menimbulkan efek jera dan mengurangi laju perburuan dan perdagangan ilegal harimau," katanya.
Hal senada disampaikan Lusman Pasaribu, Kasubdit Penyidikan dan Perlindungan Hutan Wilayah I, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Menurutnya, hukuman yang minimal menunjukkan bahwa aparat penegak hukum belum sepenuhnya memberikan dukungan secara optimal terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi. Dia khawatir hal ini menjadi preseden buruk.
"Kami berharap di masa yang akan datang aparat penegak hukum dapat memberikan dukungan yang lebih besar terhadap upaya perlindungan satwa dilindungi," ungkap Lusman.
(cha/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 22:27 WIB
Ketua F-PD: Grasi Corby Bukan Hasil Intervensi Australia ke RI
-
Kamis, 24/05/2012 22:03 WIB
Api Lalap Kasur & Atap Rumah Penduduk di Warakas
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
Kamis, 24/05/2012 21:33 WIB
Jokowi Akan Menjadi Mediator Konflik Kraton Surakarta
-
Kamis, 24/05/2012 19:48 WIB
Siswi SMAN 2 Kuningan Raih Nilai UN Murni Tertinggi
-
Kamis, 24/05/2012 20:17 WIB
Soal Lady Gaga, Mendikbud: Cari Saja Penyanyi yang Nggak Kontroversi
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
701 Komentar
-
260 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
