Bibit & Chandra Tersangka
Penyitaan Dianggap Tak Sesuai dengan Perkara
Sabtu, 17/10/2009 04:33 WIB
Jakarta
Penyidik Mabes Polri berencana untuk menyita beberapa item dari KPK. Penyitaan itu dinilai tidak terkait dengan tindak pidana yang sedang diusut polisi.
"Penyitaan untuk tindak pidana apa itu harus jelas. Harus disidik dulu, dan pasal yang disangkakan harus jelas di situ," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/10/2009).
Seperti yang diketahui, 2 pimpinan KPK tersebut disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Sedangkan oleh KPK, penyitaan itu dinilai untuk kasus suap.
"Jadi, kalau yang disangkakan itu penyalahgunaan wewenang, tidak
boleh sita terkait dugaan suap," tegasnya.
Rifai mengacu kepada pasal 34 ayat 2 KUHAP. Di situ dijelaskan, dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak boleh menyita surat yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Penyidikan belum sampai dugaan suap," tegasnya.
Bukan hanya itu, penyitaan juga harus disertai dengan surat dari pengadilan. Daftar barang yang akan diambil terlebih dahulu diajukan dalam persidangan.
Namun, KPK juga masih bisa menolak itu jika dianggap tak sesuai dengan perkara. Bahkan, lanjut Rifai, pengadilan diperbolehkan menolak permohonan itu.
Ada 36 barang yang rencananya akan disita oleh penyidik Mabes. Di antaranya adalah buku registrasi tamu, surat panggilan terkait kasus Ary Muladi dan panggilan lainnya.
(mok/ape)
"Penyitaan untuk tindak pidana apa itu harus jelas. Harus disidik dulu, dan pasal yang disangkakan harus jelas di situ," kata salah satu pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (16/10/2009).
Seperti yang diketahui, 2 pimpinan KPK tersebut disangkakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh polisi. Sedangkan oleh KPK, penyitaan itu dinilai untuk kasus suap.
"Jadi, kalau yang disangkakan itu penyalahgunaan wewenang, tidak
boleh sita terkait dugaan suap," tegasnya.
Rifai mengacu kepada pasal 34 ayat 2 KUHAP. Di situ dijelaskan, dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak boleh menyita surat yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
"Penyidikan belum sampai dugaan suap," tegasnya.
Bukan hanya itu, penyitaan juga harus disertai dengan surat dari pengadilan. Daftar barang yang akan diambil terlebih dahulu diajukan dalam persidangan.
Namun, KPK juga masih bisa menolak itu jika dianggap tak sesuai dengan perkara. Bahkan, lanjut Rifai, pengadilan diperbolehkan menolak permohonan itu.
Ada 36 barang yang rencananya akan disita oleh penyidik Mabes. Di antaranya adalah buku registrasi tamu, surat panggilan terkait kasus Ary Muladi dan panggilan lainnya.
(mok/ape)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 22:27 WIB
Ketua F-PD: Grasi Corby Bukan Hasil Intervensi Australia ke RI
-
Kamis, 24/05/2012 22:03 WIB
Api Lalap Kasur & Atap Rumah Penduduk di Warakas
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
Kamis, 24/05/2012 21:33 WIB
Jokowi Akan Menjadi Mediator Konflik Kraton Surakarta
-
Kamis, 24/05/2012 19:48 WIB
Siswi SMAN 2 Kuningan Raih Nilai UN Murni Tertinggi
-
Kamis, 24/05/2012 20:17 WIB
Soal Lady Gaga, Mendikbud: Cari Saja Penyanyi yang Nggak Kontroversi
-
Kamis, 24/05/2012 21:50 WIB
Pramugari Anggi Seharusnya Menjadi Ikon Sukhoi Superjet
-
Kamis, 24/05/2012 21:42 WIB
Anas Sebut Tak Ada Ancaman Fisik Saat Berkunjung ke Maluku Utara
-
701 Komentar
-
260 Komentar
-
239 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
