Romli: Kasus Saya, Antasari, Chandra, dan Emerson Satu Gerbong
Kamis, 15/10/2009 18:35 WIB
Romli Atmasasmita
Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi Sisminbakum yang juga ahli hukum, Romli Atmasasmita, hadir di persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dia menilai kasus yang menimpanya, Antasari, wakil ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah, serta aktivis ICW Emerson Yuntho satu gerbong. Maksudnya?
"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
Disinggung mengenai rencana banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.
(irw/sho)
"Itu perkara untuk melemahkan gerakan antikorupsi," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (15/10/2009).
Sama dengan Antasari, dia menduga ada dalang di balik semua skenario pelemahan pemberantasan korupsi tersebut. Mengenai siapa dalang itu, Romli mengatakan sejarah yang akan menjawabnya.
"Siapa di balik skenario ini, hanya sejarah yang akan mengungkapkan," cetus mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM ini.
Disinggung mengenai rencana banding atas vonis 2 tahun penjara yang diterimanya, Romli mengatakan akan diajukan pekan depan. Dia menjelaskan banding yang akan diajukannya mempunyai dasar yang kuat.
"Hakim keliru menafsirkan fakta di persidangan dan tidak menggunakan fakta dari surat dakwaan jaksa. Dasar hukumnya hakim membikin sendiri, itu tidak boleh," jelas Guru Besar Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung ini.
Begitupula mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek Sisminbakum antara Ditjen yang dipimpinya dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Menurut Romli, hakim telah menyimpulan sendiri kerugian negara itu. "Tanpa ada pernyataan kerugian negara dari BPK," tegasnya.
(irw/sho)
Baca Juga
- Sidang Diminta Hayati Jiwa Besar Antasari
- Sidang Pembunuhan Nasrudin
Antasari Beberkan Paksaan yang Diterimanya saat Disidik Polisi - Sidang Pembunuhan Nasrudin
Antasari Tak Paham Maksud Jasman Umumkan Dirinya Jadi Tersangka - Sidang Antasari
Antasari Tak Pernah Kirim SMS Panjang, Ancaman ke Nasrudin Janggal
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 12:13 WIB
Menkum: Apa yang Mereka Lakukan untuk WNI yang Dibui di Luar Negeri?
-
Sabtu, 26/05/2012 11:57 WIB
Pria Korban Penganiayaan Ditemukan Tewas di Tambak
-
Sabtu, 26/05/2012 11:56 WIB
Grasi Corby Digugat, Menkum HAM: Pelajari Dulu Masalahnya
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
Sabtu, 26/05/2012 11:03 WIB
Ini Alasan Mahfud MD Ikut Sambut Bachtiar Chamsyah di Cipinang
-
Sabtu, 26/05/2012 10:32 WIB
Ini Kronologi Penembakan 2 Satpam IPB oleh Maling Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:22 WIB
SBY Diyakini Akan Pegang Ucapannya, Ani Yudhoyono Tak Akan Maju di 2014
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
236 Komentar
-
213 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
