Korupsi Depnakertrans
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Direktur CV Dareta
Senin, 12/10/2009 16:57 WIB
Jakarta
Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI menghukum lebih berat Erry Fuad. Vonis
Direktur CV Dareta tersebut ditambah menjadi 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (12/10/2009).
Tidak hanya soal hukuman pidana yang ditambah, jumlah uang denda juga termasuk yang ikut dirubah.
Erry diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Sebelumnya, majelis Pengadilan Tipikor mendenda Erry sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Menurut Andi, majelis banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pasal 3. PT justru menganggap Erry melanggar pasal 2 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001.
Ketua majelis banding adalah Hakim Ny Jupernalis. Anggotanya adalah Andi Samsan Ngaro, Ny. Amiek Sumindriyatmi, Suryadjaya dan M Hadi Widodo.
Pengadilan Tipikor menghukum Erry 2,5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada 30 Juni lalu.
Erry terbukti bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah.
(mok/anw)
Direktur CV Dareta tersebut ditambah menjadi 4 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (12/10/2009).
Tidak hanya soal hukuman pidana yang ditambah, jumlah uang denda juga termasuk yang ikut dirubah.
Erry diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan. Sebelumnya, majelis Pengadilan Tipikor mendenda Erry sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Menurut Andi, majelis banding membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pasal 3. PT justru menganggap Erry melanggar pasal 2 UU No 31/1999 yang telah diubah jadi UU No 20/2001.
Ketua majelis banding adalah Hakim Ny Jupernalis. Anggotanya adalah Andi Samsan Ngaro, Ny. Amiek Sumindriyatmi, Suryadjaya dan M Hadi Widodo.
Pengadilan Tipikor menghukum Erry 2,5 tahun penjara serta hukuman denda Rp 50 juta subsider 3 bulan pada 30 Juni lalu.
Erry terbukti bersalah dalam proyek pengadaan Balai Latihan Kerja di sejumlah daerah.
(mok/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 19:48 WIB
Siswi SMAN 2 Kuningan Raih Nilai UN Murni Tertinggi
-
Kamis, 24/05/2012 19:25 WIB
Andi Mallarangeng Diperiksa 10 Jam di KPK
-
Kamis, 24/05/2012 19:07 WIB
BNPB: Banjir & Longsor di Balikpapan, 4 Orang Tewas dan Belasan Rumah Rusak
-
Kamis, 24/05/2012 19:02 WIB
Ribuan Polisi Kawal Laga Inter Milan Vs Liga Selection
-
Kamis, 24/05/2012 18:51 WIB
Perebutan Wilayah, Sulbar: Pulau Lari-larian Milik Kami, Harga Mati!
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 18:14 WIB
Tak Terbukti Bunuh Istri, AKBP Mindo Bebas
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
699 Komentar
-
259 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 572.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
