detikcom

Korupsi Tanjung Api-api

Jaksa Tak Menyangka Syahrial Divonis 1 Tahun

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 12/10/2009 14:10 WIB
Foto: Moksa/detikcom
Jakarta Penuntut umum KPK kaget dengan putusan penjara 1 tahun yang diterima mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman. Padahal tuntutan yang diajukan 4 tahun penjara.

"Tidak berpikir seperti itu dan tidak menyangka," kata penuntut umum KPK, Zet Todung Alo usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said,
Jakarta Selatan, (12/10/2009).

Selain divonis 1 tahun, Syahrial dihukum denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Syahrial terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Todung menilai, pertimbangan hukum hakim sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Soal permintaan uang serta penyalahgunaan kekuasaan.

"Ya kita tidak menyangka, kita pikir-pikir lah," tegasnya.

(mok/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel