detikcom

Irwasum: Status Susno Berubah Bila KPK Tetapkan Tersangka

Didit Tri Kertapati - detikNews
Rabu, 07/10/2009 21:14 WIB
Jakarta Itwasum Mabes Polri bisa saja menganulir keputusannya terkait Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Hal itu bisa dilakukan bila KPK resmi melakukan pengusutan atas Susno dan menetapkan status tersangka.

"Kalau umpama KPK menyatakan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan yang cukup, saya kira sebagai tersangka sudah ada prosedur dan aturannya," kata Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Jusuf Manggabarani saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2009).

Menurut Jusuf, KPK hingga saat ini belum menindaklanjuti adanya dugaan suap yang dilakukan Susno. Dengan demikian, tidak ada indikasi atau petunjuk bahwa Susno telah menerima suap dari pembuatan rekomendasi terkait kasus Bank Century.

"Berkaitan dengan dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan atau rekomendasi tentang dana milik Budi Sampurna adalah tidak benar dan tidak terbukti," tegasnya.

Terkait penyelidikan terhadap Susno, kata Jusuf, akan ditentukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). Saat ini, Jusuf menegaskan, tidak ada bukti yang cukup untuk memberikan tindakan pada Susno.

"Yang melaksanakan tugas di lapangan jangan sampai terkait kemudian langsung di nonaktifkan, ini kan harus ada jaminan hukum untuk melindungi petugas," tutupnya.

(ndr/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel