1 Ayat Berkaitan dengan Rokok di UU Kesehatan Dikorupsi
Rabu, 07/10/2009 14:37 WIB
Ilustrasi (Dok. Detikcom)
Jakarta
Korupsi di negara ini tak hanya menjarah uang negara tapi juga 1 ayat di UU Kesehatan. Pasal 113 ayat 2 dihilangkan setelah disahkan pada 14 September 2009. Ayat itu berkaitan dengan rokok.
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
"Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.
"Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini," sindir Tulus.
Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.
"Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini," tegas Tulus.
Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.
"Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok," jelas Kartono.
(nwk/nrl)
Demikian disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tobacco Control Support Center (TCSC), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas Perlindungan Anak di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2009).
"Pada waktu disahkan di paripurna, Pasal 113 UU Kesehatan masih berisi 3 ayat. Namun pada waktu UU itu dikirim ke Presiden untuk ditandatangani, ternyata pasal itu hanya berisi 2 ayat, di mana ayat 2 yang ikut disahkan di paripurna ternyata dihapus," ujar anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."
Namun, imbuh Tulus, karena tergesa-gesa dan tidak cermat penghapusan pasal tersebut ternyata tidak diikuti dengan penghapusan penjelasan pasal per pasal.
"Pasal 113 yang sudah berisi 2 ayat ternyata masih tetap memiliki 3 ayat penjelasan pasal. Nah, gobloknya memang di sini," sindir Tulus.
Karena itu ICW, YLKI TCSC dan Komnas Anak menuntut pada Presiden Republik Indonesia untuk tidak menandatangani UU Kesehatan dan mengembalikan ayat yang dihilangkan sebagaimana aslinya seperti yang disahkan di paripurna.
"Kami berencana akan mengajukan upaya litigasi kalau permintaan ini tidak ada respons. Yaitu laporan pidana ke polisi, gugatan ke pengadilan atau mengajukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Kami juga menuntut kepada Badan Kehormatan DPR untuk melakukan pengusutan tuntas kasus korupsi pasal ini," tegas Tulus.
Sementara mantan ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Kartono Mohamad mengatakan ada dampak yang signifikan jika pasal yang merupakan inti Pasal 113 itu dihilangkan.
"Kalau ayat 2 masuk, akan ada turunannya yang mengatur zat adiktif. Yang kena dampaknya ya industri rokok yang akan terkena pengaturan. Kalau ini hilang, tidak bisa diatur peredaran rokok," jelas Kartono.
(nwk/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
