AKKBB: Pengesahan Qanun Jinayat di NAD Melanggar HAM
Rabu, 30/09/2009 16:07 WIB
Jakarta
Pengesahan Qanun Jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mengundang banyak kontroversi. Salah satunya datang dari Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (AKKBB), yang menganggap penerapan hukum tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penerapan sanksi hukum melalui Qanun demikian jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di antaranya hak atas kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam," kata Direkttur Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Uli Parulian Sihombing.
Hal ini disampaikan pada jumpa pers tentang 'Pelanggaran Kebebasan Beragama Atas Pengesahan Qanun Jinayat, Penolakan Pemakaman Jenazah Teroris, dan Kriminalisasi Herman Kemala dari Yayasan Kemuliaan Allah' di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
Uli menjelaskan, seharusnya Qanun tersebut dicabut dan ditolak karena berpotensi mengubah system justice yang ada di Indonesia.
"Ini bisa mengubah bentuk peradilan di dearah khususnya Aceh dengan sistem yang ada di pusat. Pemerintah harus bersikap tegas menolak dalam penerapan Qanun ini," jelasnya.
Selain itu, keberadaan Qanun ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sebab, bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1998 tentang Pemerintah Daerah.
"Urusan yustisi dan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh," ujarnya.
Uli juga menyebutkan, dalam perjanjian Helsinki pun, salah satu butir dalam perjanjian tersebut mengharuskan Aceh untuk bisa menghormati hak asasi manusia.
"Setelah memorandum, Aceh punya otomi khsusus. Namun wilayah agama masih menjadi tanggung jawab pusat," tuturnya.
Sebelumnya, tanggal 14 September lalu, DPRD Aceh telah mengesahkan Qanun Jinayat yang mengatur soal jarimah dan minuman keras, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan. Para pelanggar pidana diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara pelaku zina yang telah menikah akan dirajam.
(fiq/anw)
"Penerapan sanksi hukum melalui Qanun demikian jelas melanggar Hak Asasi Manusia, di antaranya hak atas kebebasan beragama, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hukuman kejam," kata Direkttur Indonesia Legal Resource Center (ILRC), Uli Parulian Sihombing.
Hal ini disampaikan pada jumpa pers tentang 'Pelanggaran Kebebasan Beragama Atas Pengesahan Qanun Jinayat, Penolakan Pemakaman Jenazah Teroris, dan Kriminalisasi Herman Kemala dari Yayasan Kemuliaan Allah' di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2009).
Uli menjelaskan, seharusnya Qanun tersebut dicabut dan ditolak karena berpotensi mengubah system justice yang ada di Indonesia.
"Ini bisa mengubah bentuk peradilan di dearah khususnya Aceh dengan sistem yang ada di pusat. Pemerintah harus bersikap tegas menolak dalam penerapan Qanun ini," jelasnya.
Selain itu, keberadaan Qanun ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Sebab, bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1998 tentang Pemerintah Daerah.
"Urusan yustisi dan agama bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Aceh," ujarnya.
Uli juga menyebutkan, dalam perjanjian Helsinki pun, salah satu butir dalam perjanjian tersebut mengharuskan Aceh untuk bisa menghormati hak asasi manusia.
"Setelah memorandum, Aceh punya otomi khsusus. Namun wilayah agama masih menjadi tanggung jawab pusat," tuturnya.
Sebelumnya, tanggal 14 September lalu, DPRD Aceh telah mengesahkan Qanun Jinayat yang mengatur soal jarimah dan minuman keras, zina, pelecehan seksual, pemerkosaan. Para pelanggar pidana diancam dengan hukuman cambuk berkisar antara 10 hingga 400 kali cambukan. Sementara pelaku zina yang telah menikah akan dirajam.
(fiq/anw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 19:02 WIB
Ribuan Polisi Kawal Laga Inter Milan Vs Liga Selection
-
Kamis, 24/05/2012 18:51 WIB
Perebutan Wilayah, Sulbar: Pulau Lari-larian Milik Kami, Harga Mati!
-
Kamis, 24/05/2012 18:37 WIB
Polisi Selidiki Pengirim Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman
-
Kamis, 24/05/2012 18:30 WIB
Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik
-
Kamis, 24/05/2012 18:14 WIB
Tak Terbukti Bunuh Istri, AKBP Mindo Bebas
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
699 Komentar
-
259 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 6,010.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
