detikcom

STNK & BPKB Diduga Palsu, Panther Disita Polisi

E Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 30/09/2009 15:04 WIB
(E Mei/detikcom)
Jakarta 1 Unit mobil Isuzu Panther warna abu-abu bernopol D 1849 YP disita polisi. Mobil milik Tjhin Pheng Thung itu disita karena diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu.

Kepala Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan dari mana dia (Tjhing) memperoleh dokumen-dokumen tersebut," kata Ferdi saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2009).

Peristiwa itu terjadi tadi pagi. Saat itu, Tjhing Pheng pergi ke
Samsat Jakarta Selatan yang terletak di komplek Mapolda Metro Jaya untuk melakukan mutasi mobilnya.

Namun, petugas Samsat menaruh kecurigaan terhadap mobil Tjhing karena diduga menggunakan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Petugas Samsat kemudian menyerahkan mobil serta Tjhing ke Satuan Ranmor (pencurian kendaraan bermotor).

Menurut pengakuan Tjhing ke petugas Ranmor, dirinya membeli mobil tersebut dari pasar mobil di Kemayoran, Jakarta Pusat, setahun lalu. Saat itu, mobil yang dibelinya masih berplat B.

Saat dibawa ke Jawa Barat, mobil tersebut kemudian dimutasi. Siapa yang memutasi? "Nah ini yang sedang diselidiki," katanya.

Ferdi mengakui kasus seperti ini sering terjadi. Mobil hasil kejahatan dijual pelaku dengan memalsukan surat-surat kendaraan.

(mei/nik)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel