UU Narkotika Disahkan
BNN Leluasa Sidik Narkoba Hingga Pabrik Bahan Baku
Selasa, 29/09/2009 12:14 WIB
Jakarta
Disahkannya UU Narkotika membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) leluasa dalam menyidik kasus narkoba. BNN bisa menyidik ke pabrik bahan baku narkotika.
"Dengan UU Narkotika ini, BNN diberi kewenangan untuk menyidik hingga ke hulu," kata Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdalops) BNN, Tommy Sagiman.
Hal itu dikatakan Tommy usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
Sebelum dibentuknya UU Narkotika, kewenangan BNN hanya memberikan informasi ke institusi terkait seperti Kepolisian dan Bea Cukai. "Sekarang kita bisa menyidik hingga ke pabrik bahan baku narkotika," katanya.
Diakui Tommy, peredaran narkoba saat ini hanya bisa diberantas sampai hilir saja. "Sementara untuk bahan baku narkotika seperti efedrin dan precusor itu lemah pengawasannya," lanjutnya.
Lemahnya pengawasan terhadap pabrik pembuat bahan kimia membuat
pemberantasan narkotika menjadi sulit. "Paling penindakan dari instansi terkait misalnya Depkes hanya memberikan teguran, denda atau paling berat penutupan izin produksi," sambungnya.
Sementara upaya penutupan izin produksi, menurutnya, sulit dilakukan karena akan menimbulkan permasalahan baru. "Misalnya ratusan karyawan akan kehilangan kerja karena tempat mereka bekerja ditutup," ungkapnya.
Dengan adanya UU Narkotika ini, pelaku peredaran gelap bahan baku narkotika bisa dijerat dengan hukuman yang berat. "Hukumannya minimal empat tahun penjara," katanya.
Tidak hanya itu, upaya BNN dalam memberantas narkotika yakni dengan membentuk 3 pilar utama di kalangan generasi muda. 3 Pilar itu yakni membuat masyarakat imun, pilar mengobati bagi yang sudah kena dan pilar memutuskan jaringan hitam.
Sementara itu, di Indonesia terdapat 3 jaringan pengedar narkotika yakni West African Syndicate, Chinesse Syndicate dan Local Syndicate. Untuk mencegah masuknya sindikat-sindikat itu, BNN membangun kerjasama dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.
"Kita bangun pos-pos di bandara yang langsung berhubungan ke luar negeri," pungkasnya.
(mei/nik)
"Dengan UU Narkotika ini, BNN diberi kewenangan untuk menyidik hingga ke hulu," kata Kepala Pusat Pengendali Operasi (Kapusdalops) BNN, Tommy Sagiman.
Hal itu dikatakan Tommy usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor BNN, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2009).
Sebelum dibentuknya UU Narkotika, kewenangan BNN hanya memberikan informasi ke institusi terkait seperti Kepolisian dan Bea Cukai. "Sekarang kita bisa menyidik hingga ke pabrik bahan baku narkotika," katanya.
Diakui Tommy, peredaran narkoba saat ini hanya bisa diberantas sampai hilir saja. "Sementara untuk bahan baku narkotika seperti efedrin dan precusor itu lemah pengawasannya," lanjutnya.
Lemahnya pengawasan terhadap pabrik pembuat bahan kimia membuat
pemberantasan narkotika menjadi sulit. "Paling penindakan dari instansi terkait misalnya Depkes hanya memberikan teguran, denda atau paling berat penutupan izin produksi," sambungnya.
Sementara upaya penutupan izin produksi, menurutnya, sulit dilakukan karena akan menimbulkan permasalahan baru. "Misalnya ratusan karyawan akan kehilangan kerja karena tempat mereka bekerja ditutup," ungkapnya.
Dengan adanya UU Narkotika ini, pelaku peredaran gelap bahan baku narkotika bisa dijerat dengan hukuman yang berat. "Hukumannya minimal empat tahun penjara," katanya.
Tidak hanya itu, upaya BNN dalam memberantas narkotika yakni dengan membentuk 3 pilar utama di kalangan generasi muda. 3 Pilar itu yakni membuat masyarakat imun, pilar mengobati bagi yang sudah kena dan pilar memutuskan jaringan hitam.
Sementara itu, di Indonesia terdapat 3 jaringan pengedar narkotika yakni West African Syndicate, Chinesse Syndicate dan Local Syndicate. Untuk mencegah masuknya sindikat-sindikat itu, BNN membangun kerjasama dengan pihak Bea Cukai dan Imigrasi.
"Kita bangun pos-pos di bandara yang langsung berhubungan ke luar negeri," pungkasnya.
(mei/nik)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
