detikcom

Perpu Plt Dibarengi Keppres Pengangkatan Pimpinan KPK

Luhur Hertanto - detikNews
Selasa, 22/09/2009 20:30 WIB
Jakarta Presiden SBY sudah menandatangani Perpu Plt Pimpinan KPK. Perpu itu nantinya akan dibarengi dengan Keppres pengangkatan Pimpinan KPK sementara.

"Oleh sebab itu Perpu nanti diikuti dengan Keppres pengangkatan," kata Mensesneg Hatta Radjasa.

Hatta mengatakan itu usai rapat di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/9/2009). Selain Hatta, Menseskab dan Jubir Presiden SBY, Andi Mallarangeng juga ikut hadir dalam rapat tersebut.

Perpu tersebut, lanjut Hatta, diperlukan untuk mengisi kekosongan yang terjadi di KPK. Seperti diketahui, 3 pimpinan KPK, Antasari Azhar, Bibir Samad Rianto dan Chandra M Hamzah telah dinonaktifkan oleh presiden.

"Perpu tersebut menambahkan dua pasal, yakni 33A dan 33B (UU KPK)," pungkasnya.

Sebelumnya pihak Setneg membantah bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani oleh SBY. Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membenarkan soal 'kesiapan' Perpu tersebut. Pihaknya sedang menunggu perintah langsung dari SBY.

Rencana penerbitan Perpu ini sendiri mendapat penolakan dari berbagai kalangan antikorupsi. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.

Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.

(mok/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel