Perpu Plt Pimpinan KPK
Setneg: Presiden Belum Tandatangani
Selasa, 22/09/2009 13:09 WIB
Jakarta
Sekretariat Negara kembali menegaskan Presiden SBY belum menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) tentang Plt Pimpinan Sementara KPK. Secara prosedural, tidak mungkin payung hukum tersebut sudah diundangkan apalagi dicatat dalam lembaran negara.
Pernyataan ini merupakan koreksi atas pernyataan Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani Presiden SBY. Produk hukum itu, menurut Suharyono, sudah dicatat dalam lembaran negara dengan nomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009 yang judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'. Suharyono sendiri juga telah meralat pernyataannya itu. "Presiden belum tandatangani Perpu itu," kata Suharyono.
"Saya pastikan sampai pukul 12.45 WIB ini presiden belum tanda tangan," tegas Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan, Sapta Murti, pada detikcom, Selasa (22/9/2009).
Karena belum ditandangani oleh Presiden SBY, maka dengan sendirinya Perpu tersebut belum dicatat dalam Lembaran Negara. Pencatatan dalam lembaran negara merupakan tahapan akhir yang berarti bahwa produk hukum telah resmi berlaku dan diketahui oleh publik.
Sapta selanjutnya menjelaskan prosedur penerbitan sebuah produk hukum. Tahapan paling awal adalah rapat kerja antar departemen teknis terkait untuk penyiapan draft. Khusus untuk Perpu, bila draft bersangkutan sudah final akan ditandatangani oleh Menkum HAM dan baru setelah itu disampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg.
"Bila presiden sudah setuju dengan isinya, maka draft Perpu itu beliau tandatangani," jelasnya.
Penandatangan Perpu oleh presiden tidak otomatis membuat produk hukum yang baru itu bisa dianggap diketahui oleh publik. Masih ada prosedur sebelumnya yakni pengembalian dokumen tersebut ke Menkum HAM melalui Mensesneg untuk diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara yang ditandai dengan terbitnya Tambahan Lembaran Negara/Lembar Negara (TLN/LN).
"Proses itu saat ini belum terjadi. Jadi ngaco kalau Perpu-nya saja belum ditandatangani tapi sudah TLN/LN-nya," pungkas Sapta. (lh/mok)
Pernyataan ini merupakan koreksi atas pernyataan Direktur Perundang-undangan Depkum HAM Suharyono bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani Presiden SBY. Produk hukum itu, menurut Suharyono, sudah dicatat dalam lembaran negara dengan nomor LN 132 TLN 5051 19 9 2009 yang judulnya berbunyi 'Telah diundangkan Perpu No 4 tentang Perubahan UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi'. Suharyono sendiri juga telah meralat pernyataannya itu. "Presiden belum tandatangani Perpu itu," kata Suharyono.
"Saya pastikan sampai pukul 12.45 WIB ini presiden belum tanda tangan," tegas Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan, Sapta Murti, pada detikcom, Selasa (22/9/2009).
Karena belum ditandangani oleh Presiden SBY, maka dengan sendirinya Perpu tersebut belum dicatat dalam Lembaran Negara. Pencatatan dalam lembaran negara merupakan tahapan akhir yang berarti bahwa produk hukum telah resmi berlaku dan diketahui oleh publik.
Sapta selanjutnya menjelaskan prosedur penerbitan sebuah produk hukum. Tahapan paling awal adalah rapat kerja antar departemen teknis terkait untuk penyiapan draft. Khusus untuk Perpu, bila draft bersangkutan sudah final akan ditandatangani oleh Menkum HAM dan baru setelah itu disampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg.
"Bila presiden sudah setuju dengan isinya, maka draft Perpu itu beliau tandatangani," jelasnya.
Penandatangan Perpu oleh presiden tidak otomatis membuat produk hukum yang baru itu bisa dianggap diketahui oleh publik. Masih ada prosedur sebelumnya yakni pengembalian dokumen tersebut ke Menkum HAM melalui Mensesneg untuk diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara yang ditandai dengan terbitnya Tambahan Lembaran Negara/Lembar Negara (TLN/LN).
"Proses itu saat ini belum terjadi. Jadi ngaco kalau Perpu-nya saja belum ditandatangani tapi sudah TLN/LN-nya," pungkas Sapta. (lh/mok)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 13:06 WIB
Istri Wartawan Senior TVRI Harap Pembunuh Suaminya Ditangkap Hidup-hidup
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
489 Komentar
-
288 Komentar
-
253 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
