Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Ketua MK: Harusnya Joko Tjandra & Anggoro Gugat KPK ke PTUN
Minggu, 20/09/2009 00:07 WIB
Jakarta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersuara keras soal penetapan 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka. Alasannya, pasal pelanggaran kewenangan soal pencekalan atas tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan buron BLBI Joko S Tjandra tidak sesuai.
"Tidak ada masalah pidana dalam kasus ini. Masalahnya murni sengketa administrasi. Kalau sengketa administrasi bukan polisi yang menangani, tetapi ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui gugatan ke PTUN yang hanya bisa dilakukan sendiri oleh Joko dan Anggoro," kata Mahfud dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Bila polisi memang bersikeras masih mau meneruskan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, menurut Mafhud, maka polisi harus menjelaskan dulu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya, selain soal aliran dugaan dana suap dan pemaksaan untuk mencekal.
"Kalau tidak bisa menjelaskan, keduanya harus segera dilepas atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan masaahnya biar ditangani oleh PTUN sesuai dengan kompetensi hukumnya," terang Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan letak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK itu sehingag polisi menetapkan status tersangka. "Bukankan KPK selalu mencekal orang dengan cara seperti itu dan tak pernah ada masalah penyalahgunaan wewenang?" kata Mahfud.
(ndr/sho)
"Tidak ada masalah pidana dalam kasus ini. Masalahnya murni sengketa administrasi. Kalau sengketa administrasi bukan polisi yang menangani, tetapi ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui gugatan ke PTUN yang hanya bisa dilakukan sendiri oleh Joko dan Anggoro," kata Mahfud dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).
Bila polisi memang bersikeras masih mau meneruskan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, menurut Mafhud, maka polisi harus menjelaskan dulu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya, selain soal aliran dugaan dana suap dan pemaksaan untuk mencekal.
"Kalau tidak bisa menjelaskan, keduanya harus segera dilepas atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan masaahnya biar ditangani oleh PTUN sesuai dengan kompetensi hukumnya," terang Mahfud.
Mahfud juga mempertanyakan letak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK itu sehingag polisi menetapkan status tersangka. "Bukankan KPK selalu mencekal orang dengan cara seperti itu dan tak pernah ada masalah penyalahgunaan wewenang?" kata Mahfud.
(ndr/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
