detikcom

Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Ketua MK: Harusnya Joko Tjandra & Anggoro Gugat KPK ke PTUN

Muhammad Nur Hayid - detikNews
Minggu, 20/09/2009 00:07 WIB
Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersuara keras soal penetapan 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, sebagai tersangka. Alasannya, pasal pelanggaran kewenangan soal pencekalan atas tersangka korupsi Anggoro Widjojo dan buron BLBI Joko S Tjandra tidak sesuai.

"Tidak ada masalah pidana dalam kasus ini. Masalahnya murni sengketa administrasi. Kalau sengketa administrasi bukan polisi yang menangani, tetapi ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melalui gugatan ke PTUN yang hanya bisa dilakukan sendiri oleh Joko dan Anggoro," kata Mahfud dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (19/9/2009).

Bila polisi memang bersikeras masih mau meneruskan Chandra dan Bibit sebagai tersangka, menurut Mafhud, maka polisi harus menjelaskan dulu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya, selain soal aliran dugaan dana suap dan pemaksaan untuk mencekal.

"Kalau tidak bisa menjelaskan, keduanya harus segera dilepas atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan masaahnya biar ditangani oleh PTUN sesuai dengan kompetensi hukumnya," terang Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan letak penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh 2 pimpinan KPK itu sehingag polisi menetapkan status tersangka. "Bukankan KPK selalu mencekal orang dengan cara seperti itu dan tak pernah ada masalah penyalahgunaan wewenang?" kata Mahfud.
(ndr/sho)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel