Tak Ada Kegentingan, Perpu Plt Sementara KPK Tak Perlu Diterbitkan
Jumat, 18/09/2009 17:06 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencara mengeluarkan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Rencana itu patut dipertanyakan.
Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sesuai konstitusi, Perpu tetap saja sebuah bentu intervensi dari Presiden. Penerbitan Perpu hendaknya dilakukan dengan bijaksana dengan berbagai pertimbangan.
"Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'," kata Eryanto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2009).
Berikut petikan pendapat Eryanto tentang rencana penerbitan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut:
Apa yang disebut 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'?
Secara teoritis dikenal sebagai Noodverordeningsrecht.
Mengapa hal itu belum terjadi di KPK, padahal 3 pimpinannya sudah menjadi tersangka?
Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Di mana pimpinan KPK yang ada masih mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan KPK dengan baik.
Lalu bagaimana dengan kekosongan yang terjadi?
Kalaupun dikehendaki adanya pengisian kekosongan, maka UU KPK telah menyediakan suatu proses yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan panitia seleksi.
Apa yang sesungguhnya perlu dilakukan sekarang?
'Hal ihwal kegentingan memaksa' yang sesungguhnya terjadi adalah perlu segera dihentikannya proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.
Mengapa begitu?
Dalam penyidikan yang kontroversial itulah diperlukan adanya suatu intervensi Presiden, bukan dalam bentuk Perpu, melainkan dalam bentuk upaya nyata menghentikan proses penyidikan yang cenderung ke arah kriminalisasi kewenangan dari KPK itu.
Bagaimana jika SBY tetap diam?
Apabila proses kriminalisasi kewenangan KPK tersebut dibiarkan dan diteruskan, siapa pun pimpinan KPK nya, akan berpeluang untuk terus dikriminalisasi dan diintervensi oleh kekuatan pendukung korupsi di Indonesia.
(ken/mad)
Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sesuai konstitusi, Perpu tetap saja sebuah bentu intervensi dari Presiden. Penerbitan Perpu hendaknya dilakukan dengan bijaksana dengan berbagai pertimbangan.
"Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'," kata Eryanto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2009).
Berikut petikan pendapat Eryanto tentang rencana penerbitan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut:
Apa yang disebut 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'?
Secara teoritis dikenal sebagai Noodverordeningsrecht.
Mengapa hal itu belum terjadi di KPK, padahal 3 pimpinannya sudah menjadi tersangka?
Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Di mana pimpinan KPK yang ada masih mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan KPK dengan baik.
Lalu bagaimana dengan kekosongan yang terjadi?
Kalaupun dikehendaki adanya pengisian kekosongan, maka UU KPK telah menyediakan suatu proses yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan panitia seleksi.
Apa yang sesungguhnya perlu dilakukan sekarang?
'Hal ihwal kegentingan memaksa' yang sesungguhnya terjadi adalah perlu segera dihentikannya proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.
Mengapa begitu?
Dalam penyidikan yang kontroversial itulah diperlukan adanya suatu intervensi Presiden, bukan dalam bentuk Perpu, melainkan dalam bentuk upaya nyata menghentikan proses penyidikan yang cenderung ke arah kriminalisasi kewenangan dari KPK itu.
Bagaimana jika SBY tetap diam?
Apabila proses kriminalisasi kewenangan KPK tersebut dibiarkan dan diteruskan, siapa pun pimpinan KPK nya, akan berpeluang untuk terus dikriminalisasi dan diintervensi oleh kekuatan pendukung korupsi di Indonesia.
(ken/mad)
Baca Juga
- Pembahasan RUU Rahasia Negara
Partisipasi Publik Rendah, Keterlibatan Aktif Anggota DPR Minim - Wawancara dengan Soraya Abdullah
Setahun Belakangan Kami Senantiasa Diawasi Polisi - Umar Shihab: Perda Larang Beri Sedekah Pengemis Harus Ditaati
- Kebijakan Satu Pintu SBY
Hatta Rajasa: Seluruh Kebijakan Keluarnya dari Kantor Presiden
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
WawancaraTerbaru
Indeks Wawancara »
-
Selasa, 15/05/2012 13:59 WIB
Presiden IATCA: Kekurangan Pengelolaan Udara Sekarang Akumulasi Masa Lalu
-
Senin, 14/05/2012 20:25 WIB
Pilot Jeffrey Adrian: Radio, HP, Pegunungan Ganggu Komunikasi dengan ATC
-
Kamis, 10/05/2012 19:12 WIB
Menkeu: Saya Memilih Tidak Menjadi Saksi untuk Wa Ode
-
Senin, 07/05/2012 18:52 WIB
Direktur Pembinaan SD: Sekali Lagi, Jangan Terpengaruh SMS Gadungan Soal UN
-
Senin, 30/04/2012 20:20 WIB
Dr Mudzakkir: Jangan Sampai Anak Jadi Tameng Penangguhan Penahanan
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
697 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 572.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
