detikcom

Tak Ada Kegentingan, Perpu Plt Sementara KPK Tak Perlu Diterbitkan

Ken Yunita - detikNews
Jumat, 18/09/2009 17:06 WIB
Foto: Dokumen detikcom
Jakarta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencara mengeluarkan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Rencana itu patut dipertanyakan.

Menurut Eryanto Nugroho dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), meski sesuai konstitusi, Perpu tetap saja sebuah bentu intervensi dari Presiden. Penerbitan Perpu hendaknya dilakukan dengan bijaksana dengan berbagai pertimbangan.

"Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'," kata Eryanto dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Jumat (18/9/2009).

Berikut petikan pendapat Eryanto tentang rencana penerbitan Perpu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut:

Apa yang disebut 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'?


Secara teoritis dikenal sebagai Noodverordeningsrecht.

Mengapa hal itu belum terjadi di KPK, padahal 3 pimpinannya sudah menjadi tersangka?

Dalam situasi KPK sekarang ini, belumlah terjadi 'hal ihwal kegentingan yang memaksa'. Di mana pimpinan KPK yang ada masih mampu menjalankan tugas dan fungsi pimpinan KPK dengan baik.

Lalu bagaimana dengan kekosongan yang terjadi?


Kalaupun dikehendaki adanya pengisian kekosongan, maka UU KPK telah menyediakan suatu proses yang transparan dan akuntabel melalui pembentukan panitia seleksi.

Apa yang sesungguhnya perlu dilakukan sekarang?


'Hal ihwal kegentingan memaksa' yang sesungguhnya terjadi adalah perlu segera dihentikannya proses penyidikan yang dilakukan Polri terhadap 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto.

Mengapa begitu?


Dalam penyidikan yang kontroversial itulah diperlukan adanya suatu intervensi Presiden, bukan dalam bentuk Perpu, melainkan dalam bentuk upaya nyata menghentikan proses penyidikan yang cenderung ke arah kriminalisasi kewenangan dari KPK itu.

Bagaimana jika SBY tetap diam?

Apabila proses kriminalisasi kewenangan KPK tersebut dibiarkan dan diteruskan, siapa pun pimpinan KPK nya, akan berpeluang untuk terus dikriminalisasi dan diintervensi oleh kekuatan pendukung korupsi di Indonesia.

(ken/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel