detikcom

Mahfud: Penerbitan Perpu Soal KPK Konstitusional

Muhammad Nur Hayid - detikNews
Jumat, 18/09/2009 13:13 WIB
Jakarta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai langkah presiden menerbitkan Perpu untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK sudah benar menurut konstitusi. Mahfud menilai Perpu tersebut akan menjadi jembatan dari permasalahan yang dihadapi KPK saat ini.

"Menurut saya, gagasan presiden itu sangat konstitusional dan menjadi jembatan atau jalan keluar dari problem kemacetan," papar Mahfud kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).

Namun agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Presiden SBY diminta benar-benar memperhatikan beberapa hal. Hal ini untuk menghindari adanya tudingan negatif jika dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Isi perpu itu, presiden dapat mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK dengan fungsi dan wewenang pimpinan seperti yang sedang non aktif atau berhenti, dengan catatan: 1, apabila yang nonaktif sudah bisa aktif langsung bisa diganti lagi. 2, bagi pelaksana tugas yang menggantikan yang berhenti, bisa diganti jika proses seleksinya sudah selesai," papar Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa ide Presiden SBY itu sangat bagus dan cemerlang. Karena, jika kisruh antara KPK dan Polri dibiarkan tanpa ada upaya terobosan yang tepat akan menggangu tugas dan pekerjaan KPK dalam memberantas korupsi.

"Menurut saya ide presiden itu bagus, konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UU yang
manapun. Coba, kalau keadaan KPK dibiarkan seperti sekarang, pasti pekerjaannya macet dan seumpama tak macet pun, bisa ada yang mempersoalkan secara hukum karena tidak kuorum," papar Mahfud.

(yid/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel