Mahfud: Penerbitan Perpu Soal KPK Konstitusional
Jumat, 18/09/2009 13:13 WIB
Jakarta
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai langkah presiden menerbitkan Perpu untuk mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK sudah benar menurut konstitusi. Mahfud menilai Perpu tersebut akan menjadi jembatan dari permasalahan yang dihadapi KPK saat ini.
"Menurut saya, gagasan presiden itu sangat konstitusional dan menjadi jembatan atau jalan keluar dari problem kemacetan," papar Mahfud kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).
Namun agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Presiden SBY diminta benar-benar memperhatikan beberapa hal. Hal ini untuk menghindari adanya tudingan negatif jika dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Isi perpu itu, presiden dapat mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK dengan fungsi dan wewenang pimpinan seperti yang sedang non aktif atau berhenti, dengan catatan: 1, apabila yang nonaktif sudah bisa aktif langsung bisa diganti lagi. 2, bagi pelaksana tugas yang menggantikan yang berhenti, bisa diganti jika proses seleksinya sudah selesai," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa ide Presiden SBY itu sangat bagus dan cemerlang. Karena, jika kisruh antara KPK dan Polri dibiarkan tanpa ada upaya terobosan yang tepat akan menggangu tugas dan pekerjaan KPK dalam memberantas korupsi.
"Menurut saya ide presiden itu bagus, konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UU yang
manapun. Coba, kalau keadaan KPK dibiarkan seperti sekarang, pasti pekerjaannya macet dan seumpama tak macet pun, bisa ada yang mempersoalkan secara hukum karena tidak kuorum," papar Mahfud.
(yid/iy)
"Menurut saya, gagasan presiden itu sangat konstitusional dan menjadi jembatan atau jalan keluar dari problem kemacetan," papar Mahfud kepada detikcom, Jumat (18/9/2009).
Namun agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, Presiden SBY diminta benar-benar memperhatikan beberapa hal. Hal ini untuk menghindari adanya tudingan negatif jika dilakukan tidak sesuai prosedur.
"Isi perpu itu, presiden dapat mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK dengan fungsi dan wewenang pimpinan seperti yang sedang non aktif atau berhenti, dengan catatan: 1, apabila yang nonaktif sudah bisa aktif langsung bisa diganti lagi. 2, bagi pelaksana tugas yang menggantikan yang berhenti, bisa diganti jika proses seleksinya sudah selesai," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa ide Presiden SBY itu sangat bagus dan cemerlang. Karena, jika kisruh antara KPK dan Polri dibiarkan tanpa ada upaya terobosan yang tepat akan menggangu tugas dan pekerjaan KPK dalam memberantas korupsi.
"Menurut saya ide presiden itu bagus, konstitusional, dan tidak bertentangan dengan UU yang
manapun. Coba, kalau keadaan KPK dibiarkan seperti sekarang, pasti pekerjaannya macet dan seumpama tak macet pun, bisa ada yang mempersoalkan secara hukum karena tidak kuorum," papar Mahfud.
(yid/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 18:37 WIB
Polisi Selidiki Pengirim Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman
-
Kamis, 24/05/2012 18:30 WIB
Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik
-
Kamis, 24/05/2012 18:14 WIB
Tak Terbukti Bunuh Istri, AKBP Mindo Bebas
-
Kamis, 24/05/2012 18:11 WIB
Pemerintah Buka Peluang Narapidana Asing Lain untuk Dapat Grasi
-
Kamis, 24/05/2012 18:09 WIB
207 Siswa SMA DKI Tidak Lulus, Jatim Peringkat Terbaik
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
697 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
