"Kita ke Kompolnas melaporkan Kabareskrim terkait adanya surat panggilan terhadap dua pimpinan KPK tapi pasalnya berbeda," kata salah seorang kuasa hukum pimpinan KPK, Bambang Widjojanto di kantor Kompolnas, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (18/9/2009).
Menurut Bambang, polisi bertindak tidak profesional dalam pemanggilan tersebut. Proses pemanggilan hingga penetapan tersangka terkesan dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada beberapa tudingan yang tidak bisa dibuktikan. Terutama dari testimoni Antasari hingga isu suap dalam kasus Anggoro.
"Semua tindakan ini tidak profesional," tutupnya. (mad/iy)











































