RUU Pengadilan Tipikor
Analisis Hukum Dangkal, Panja DPR Harus Hentikan Pengesahan
Kamis, 17/09/2009 18:36 WIB
Jakarta
Panitia Kerja DPR dinilai dangkal dalam menganalisa beberapa pasal dalam RUU Pengadilan Tipikor. Untuk itu, pengesahan RUU tersebut harus dihentikan, terutama soal monopoli kewenangan penuntutan di Kejagung.
"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).
Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.
Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.
"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.
(mad/iy)
"Analisis hukum Panja dangkal, terutama soal dasar hukum untuk mengalihkan kewenangan penuntutan dari KPK ke Kejagung," kata peneliti Hukum ICW Febri Diansyah di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).
Alasan pertama, kata Febri, Panja menggunakan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagai dasar hukum, yaitu pasal 1 butir 2 yang berbunyi: penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan hakim.
"Tentu saja analisis itu dangkal dan mengada-ngada karena ada UU lain juga yang memberikan kewenangan penuntutan pada lembaga lain. Dalam hal ini KPK," jelasnya.
Kedua, Panja menggunakan argumentasi bahwa UU kejaksaan RI disahkan tahun 2004, maka UU KPK yang disahkan pada tahun 2002 harus dikesampingkan. Padahal aturan tersebut baru bisa dikesampingkan jika dua undang-undang mengatur materi yang sama.
"Misalnya di tahun 1999, telah disahkan UU Tipikor, kemudian pada tahun 2001 dilakukan revisi. Maka yang berlaku materi perbaikan," tegasnya.
Selain itu, ada kemungkinan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Panja. Sebab kewenangan penuntutan hingga penyadapan di KPK sudah diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Artinya upaya Panja tersebut sesungguhnya bertentangan dengan sejumlah putusan MK," tutupnya.
(mad/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
