detikcom

Ini Testimoni Antasari Azhar yang Jadi Dasar Polri Perkarakan Pimpinan KPK video foto

Ken Yunita - detikNews
Rabu, 16/09/2009 15:02 WIB
Jakarta Testimoni Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar menjadi salah satu dasar proses penyidikan yang kemudian berujung pada ditetapkannya 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Slamet Rianto menjadi tersangka. Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan ada 2 pimpinan KPK yang menerima suap dari Dirut PT Masaro Anggoro Widjojo.

"Proses penyidikan atas laporan polisi dari Antasari. Jadi ini penyidikannya dilakukan berkaitan dengan LP (laporan) yang diajukan oleh ketua KPK yang lama," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) sebelum menghadiri sidang kabinet membahas RUU Rahasia Negara di Istana Negara, Rabu (16/9/2009).

Kabar penyuapan ini bermula dari testimoni Antasari Azhar bahwa Anggoro Widjojo menyatakan pihaknya memberikan sekitar Rp 6 miliar pada orang yang mengaku sebagai orang KPK untuk membereskan kasusnya. Testimoni inilah yang kemudian menjadi dasar menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.

"Semua berkait, ada penyuapan yang nanti kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Itu berkait karena UU-nya ada, diatur dalam UU No 31/1999," kata Kapolri.

Seperti apa testimoni Antasari itu? detikcom pernah memberitakannya pada Jumat, 7 Agustus lalu. Berikut testimoni lengkap Antasari:

Testimoni

Perkembangan penyidikan terhadap kasus yang menjadikan saya sebagai tersangka pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, dalam proses tanya jawab terkait perkara yang ditanyai KPK, terdapat 1 (satu) perkara yang perlu saya jelaskan sbb:

1. Proses penggeledahan kasus Tanjung Api-api terhadap tsk Yusuf Emir Faisal tim dik memperoleh dokumen (blangko kosong kop Dephut dengan stempel Dinas Kehutanann se- Indonesia) menurut hasil gelar perkara.

2. Disepakati karena dokumen tersebut digeledah di PT Masaro, dan beberapa terlihat kaitannya dengan kasus yusuf emir faisal, maka akan dilampirkan saja di BAP Yusuf Emir Faisal karena masalah tersebut akan dilakukan lid tersendiri.

3. Dalam perkembangan sebagai Ketua KPK, saya minta laporan kemajuan lid tidak mendapatkan jawaban pasti, karena sedang meneliti SKRT se-Indonesia.

4. Tetapi ketika saya mendapat informasi dari seseorang, bahwa demi menjaga nama baik saya dia ingin menyampaikan info bahwa kasus Masaro teleh 'diselesaikan' oleh elemen KPK dengan PT Masaro. Mendapat ini saya terkejut dan tidak percaya, selanjutnya pemberi info sanggup memberi kesempatan jika saya ingin mendengar testimoni dari Masaro.

5. Karena pemilik PT Masaro sdr. Anggoro berada di Singapura, maka saya yang mendatangi untuk mendapat kepastian dengan dibekali alat perekam (tape recorder).

6. Sungguh terkejut setelah mendengar uraian dari saudara Anggoro tersebut.

7. Karena rincian penyerahan dana ke oknum KPK, saudara Anggoro tidak dapat menjelaskan (ybs menyuruh sdr Toni dan Ari), ketika berada di Malay, saya bertemu langsung dengan saudara Ari di Hotel Tugu dengan ybs merinci penyerahan dana (tidak terekam).

8. Saudara Ari menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan di Jakarta beberapa kali dengan berbeda tempat kepada pimpinan KPK (2 orang) dan staf - sesuai dengan keterangan Anggoro-.

9. Belakangan pemberi info menyampaikan bahwa ada penyerahan tahap-2 kepada salah satu pimpinan.

Demikian testimoni saya dan saya siap bersaksi seperti apa yang tulis di dalam testimoni ini


Jakarta, 16 Mei '09

ttd

Antasari Azhar


(iy/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel