detikcom

Kelemahan-kelemahan Polri Tetapkan 2 Pimpinan KPK Tersangka

Ken Yunita, Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 16/09/2009 12:41 WIB
Jakarta Polri telah menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam mencekal dan mencabut pencekalan terhadap dua koruptor, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. Keputusan Polri ini dinilai sangat lemah dan mencurigakan.

Berikut komentar-komentar tokoh dan ahli hukum terkait penetapan tersangka dua pimpinan KPK oleh Polri.


  • Penetapan tersangka miskin bukti. "Ada banyak hal yang bisa ditolak oleh pengadilan. Keterangan yang bersifat survei seperti testimoni Antasari, bukti awalnya nggak ada, Polri mempertaruhkan dirinya sendiri," kata kriminolog dari UI, Prof Dr Adrianus Meliala.
  • Penetapan tersangka diduga adanya konflik kepentingan dari Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, karena dia pernah disadap dalam kasus suap Bank Century. "Ya (copot Kabareskrim). Dia punya konflik kepentingan. Karena ponselnya disadap itu, seakan-akan dia balas dendam," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
  • Polri sebenarnya tidak punya kewenangan untuk mempersoalkan kewenangan KPK. "Apa urusannya polisi urusi kewenangan KPK?" kata anggota Komisi III DPR Nursyahbani Katjasungkana. Menurut dia, kewenangan KPK dalam pencekalan bisa dipermasalahkan lewat proses praperadilan atau dibawa ke PTUN. "Pihak yang dirugikan bisa mempraparadilankan kewenangan KPK dalam pencekalan atau SK pencekalan dibawa ke PTUN. Kalau KPK tersangkut masalah penyuapan dan buktinya cukup, baru tidak apa-apa kalau diperiksa," kata Nursyahbani.
  • Seharusnya polisi melakukan studi pustaka terlebih dulu sebelum menjerat dua pimpinan KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang. "Kenapa pilihan polisi langsung membawa ke pengadilan? Dari segi kepatutan, kepantasan dan keperluan saya kira tidak ada itu," kata krimonolog Adrianus Meliala. Menurut dia,kKalau masalahnya hanya soal kewenangan, seharusnya polisi bisa saja melakukan studi pustaka terlebih dulu. "Apakah KPK menyalahgunakan kewenangan, akan terbukti di studi tersebut. Dalam konteks KPK mencekal atau tidak mencekal, apakah KPK menggunakan hukumnya atau tidak, orangnya berwenang atau tidak, akan terbukti di situ," kata Adrianus.
  • Penetapan tersangka terhadap dua pimpinan KPK terlalu terburu-buru. "Penetapan tersangka terhadap pimpinan KPK terlalu prematur. Mengherankan bahwa karena pencekalan kedua orang itu (Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra) kemudian pimpinan KPK dijadikan tersangka penyalahgunaan wewenang," kata ahli hukum dari UI Mas Ahmad Santosa. Menurut Santosa, masyarakat melihat Anggoro dan Joko adalah 2 koruptor yang merugikan negara. Seharusnya pencekalan kedua orang itu adalah tindakan yang benar. ""Kok justru kemudian mereka (KPK) dikatakan menyalahgunakan wewenang. Masyarakat kan jadi bingung," kata Santosa.
  • Pasal yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK terlalu sepele. "Kalau saya melihat pasal yang dikenakan terlalu sepele. Itu kan bisa kesalahan profesi. Ada etika di dalamnya. Nggak sampai gitu kalau dipidanakan," kata pengamat polisi, Bambang Widodo Umar.
  • Pasal yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK tidak logis. "Pasal tidak logis. Ini jelas kriminalisasi terhadap kewenangan KPK," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.
  • Sangat aneh Polri mengusut kasus kewenangan KPK. "Menurut saya menyedihkan, karena ini kan dalam pelaksanaan kewenangan. Saya bisa terima kalau masih ada suap, korupsi, atau membunuh. Tapi kalau tiba-tiba menjalankan kewenangan terus dijadikan tersangka, sadis sekali," ujar Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Muchtar.
(asy/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel