Pasalnya Terlalu Sepele, Chandra & Bibit Tak Perlu Dipidanakan
Rabu, 16/09/2009 11:14 WIB
Jakarta
Kasus penyalahgunaan wewenang atas pencekalan Anggoro Widjojo yang membelit dua pimpinan KPK hingga menjadi tersangka hanya masalah sepele. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak perlu dipidanakan.
"Kalau saya melihat pasal yang dikenakan terlalu sepele. Itu kan bisa kesalahan profesi. Ada etika di dalamnya. Nggak sampai gitu kalau dipidanakan," kata pengamat polisi, Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).
Menurut Bambang, kalau penyalahgunaan wewenang dilakukan untuk memeras seseorang dan menerima uang, memang harus ditindak secara pidana karena telah menerima suap. Namun kalau seperti yang dialami kedua pimpinan KPK, hanya penyimpangan profesi.
"Keterangan dan bukti-buktinya apa sudah kuat? Karena kalau mencekal tidak ada unsur menerima uang, di mana bentuk penyalahgunaannya? Saya pikir terlalu simple dan sepele untuk dipidanakan," tegasnya.
Bambang mengatakan, KPK masih diperlukan karena institusi Polri dan Kejaksaan masih belum profesional menangani korupsi.
"KPK masih diperlukan karena polisi dan jaksa dalam profesionalitas masih belum baik untuk menanggulangi korupsi," imbuhnya.
Menurut Bambang, kalau KPK diperlemah dan dihapuskan kewenangannya dan dikembalikan ke fungsional seperti penuntutan kembali ke Kejaksaan, harus dilihat lagi apakah Polri dan Kejaksaan sudah bersih dan kuat dalam memberantas korupsi.
"Kalau memang sudah clean dan kuat berantas korupsi ya bolehlah," ujarnya.
Bambang mengatakan, profesionalitas polisi dalam memberantas korupsi masih diragukan dan belum seoptimal KPK. Sebab polisi banyak menangani kasus-kasus lain seperti terorisme, narkotika, dan sebagainya.
"Polisi kan banyak kerjaan. Jangan diprotoli (KPK). Nggak punya power lagi balik ke polisi dan jaksa (KPK), belum saatnya. Ancaman korupsi di Indonesia masih kuat," pintanya.
(gus/iy)
"Kalau saya melihat pasal yang dikenakan terlalu sepele. Itu kan bisa kesalahan profesi. Ada etika di dalamnya. Nggak sampai gitu kalau dipidanakan," kata pengamat polisi, Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu (16/9/2009).
Menurut Bambang, kalau penyalahgunaan wewenang dilakukan untuk memeras seseorang dan menerima uang, memang harus ditindak secara pidana karena telah menerima suap. Namun kalau seperti yang dialami kedua pimpinan KPK, hanya penyimpangan profesi.
"Keterangan dan bukti-buktinya apa sudah kuat? Karena kalau mencekal tidak ada unsur menerima uang, di mana bentuk penyalahgunaannya? Saya pikir terlalu simple dan sepele untuk dipidanakan," tegasnya.
Bambang mengatakan, KPK masih diperlukan karena institusi Polri dan Kejaksaan masih belum profesional menangani korupsi.
"KPK masih diperlukan karena polisi dan jaksa dalam profesionalitas masih belum baik untuk menanggulangi korupsi," imbuhnya.
Menurut Bambang, kalau KPK diperlemah dan dihapuskan kewenangannya dan dikembalikan ke fungsional seperti penuntutan kembali ke Kejaksaan, harus dilihat lagi apakah Polri dan Kejaksaan sudah bersih dan kuat dalam memberantas korupsi.
"Kalau memang sudah clean dan kuat berantas korupsi ya bolehlah," ujarnya.
Bambang mengatakan, profesionalitas polisi dalam memberantas korupsi masih diragukan dan belum seoptimal KPK. Sebab polisi banyak menangani kasus-kasus lain seperti terorisme, narkotika, dan sebagainya.
"Polisi kan banyak kerjaan. Jangan diprotoli (KPK). Nggak punya power lagi balik ke polisi dan jaksa (KPK), belum saatnya. Ancaman korupsi di Indonesia masih kuat," pintanya.
(gus/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 18:37 WIB
Polisi Selidiki Pengirim Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman
-
Kamis, 24/05/2012 18:30 WIB
Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik
-
Kamis, 24/05/2012 18:11 WIB
Pemerintah Buka Peluang Narapidana Asing Lain untuk Dapat Grasi
-
Kamis, 24/05/2012 18:09 WIB
207 Siswa SMA DKI Tidak Lulus, Jatim Peringkat Terbaik
-
Kamis, 24/05/2012 18:06 WIB
Muhammadiyah DKI Tolak Lady Gaga Karena Umbar Aurat
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
697 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 894.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
