Chandra & Bibit Jadi Tersangka
Wakil Ketua DPR Harap Polisi Tak Gegabah
Rabu, 16/09/2009 11:05 WIB
Jakarta
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar meminta polisi mengambil sikap tepat sasaran dan tidak gegabah dalam penanganan proses hukum pimpinan KPK. Sebaliknya, Cak Imin berharap pimpinan KPK mematuhi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
"Saya harap polisi tidak gegabah memeriksa dengan teliti alasannya. Tentu sekarang kita tunggu perkembangannya, kita beri kesempatan bagaimana hasil pemeriksaanya," ujar Cak Imin kepada wartawan sebelum menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Rabu (16/9/2009).
Cak Imin mengatakan nanti selanjutnya yang paling penting harus disiapkan penambahan anggota baru KPK dan kemudian ditetapkan ketua baru. "Dalam hal ini presiden yang mengusulkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," pungkasnya.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut.
(mpr/iy)
"Saya harap polisi tidak gegabah memeriksa dengan teliti alasannya. Tentu sekarang kita tunggu perkembangannya, kita beri kesempatan bagaimana hasil pemeriksaanya," ujar Cak Imin kepada wartawan sebelum menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR, Rabu (16/9/2009).
Cak Imin mengatakan nanti selanjutnya yang paling penting harus disiapkan penambahan anggota baru KPK dan kemudian ditetapkan ketua baru. "Dalam hal ini presiden yang mengusulkan kepada DPR untuk melakukan fit and proper test," pungkasnya.
Chandra dan Bibit dijadikan tersangka lantaran dianggap melanggar pasal 23 UU No 31/1999 jo pasal 421 KUHP jo pasal 15 UU 20/2001 tentang Tipikor. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang atau sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu atas penetapan keputusan bepergian ke luar negeri atas nama Joko Chandra dan penetapan keputusan pelarangan berpergian ke luar negeri atas nama Anggoro Widjojo.
Sekadar diketahui, status Joko saat ini buron kasus korupsi Bank Bali sedangkan Anggoro buron kasus korupsi SKRT di Dephut.
(mpr/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 18:30 WIB
Grasi Corby Tak Perlu Dijadikan Polemik
-
Kamis, 24/05/2012 18:11 WIB
Pemerintah Buka Peluang Narapidana Asing Lain untuk Dapat Grasi
-
Kamis, 24/05/2012 18:09 WIB
207 Siswa SMA DKI Tidak Lulus, Jatim Peringkat Terbaik
-
Kamis, 24/05/2012 18:06 WIB
Muhammadiyah DKI Tolak Lady Gaga Karena Umbar Aurat
-
Kamis, 24/05/2012 18:05 WIB
Pedagang Bensin Eceran di Ciledug Kepergok Polisi Jualan Ganja
-
Kamis, 24/05/2012 17:55 WIB
Polda: Kiriman Paket Ganja untuk Anak Renny Jayusman Modus Baru
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
697 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 894.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
