detikcom

Aparat KPK Diperiksa

Jasin Nilai Polisi Supervisi Wewenang KPK

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 14/09/2009 13:52 WIB
M Jasin (Foto: Depkeu)
Jakarta KPK memiliki wewenang khusus untuk melakukan supervisi terhadap kasus yang sedang dipegang oleh penegak hukum lain. Namun untuk saat ini, justru KPK lah yang sedang disupervisi wewenangnya.

"Nah ini yang terjadi sebaliknya. KPK disupervisi oleh penegak hukum lain," ujar wakil ketua KPK, M Jasin, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (14/9/2009).

Saat 4 pimpinan dipanggil oleh polisi, KPK sedang menangani kasus korupsi Anggoro Widjaja. Anggoro sendiri sudah dicekal oleh KPK meski ia telah lebih dulu melarikan diri.

Dasar pemeriksaan ini pun dipertanyakan oleh KPK. Terlebih wewenang supervisi KPK itu diatur secara tegas dalam pasal 6 UU No 20 Tahun 2002.

"Kita penegak hukum tentu menjadi suatu pertanyaan bagi kami kenapa lembaga penegak hukum yang menangani kasus hukum dipermasalahkan. Paling tidak boleh dikatakan dikriminalisasikan," paparnya.

Jasin berharap, gangguan seperti ini jangan lagi diteruskan kepada KPK. Terlebih apa yang dilakukan justru untuk kepentingan negara.

"KPK masih bekerja untuk bangsa, kenapa masih diganggu dengan isu fitnah seperti ini," pintanya.

(mok/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel