Ada 2 Kejanggalan dalam Surat Pemanggilan Polri pada KPK
Kamis, 10/09/2009 08:13 WIB
Jakarta
Mabes Polri melayangkan dua kali surat panggilan terhadap 8 pejabat KPK terkait testimoni Antasari Azhar. Namun ada 2 kejanggalan dalam surat tersebut.
Pertama, proses penyidikan dimulai sangat cepat. Berselang satu hari setelah laporan aduan dibuat, surat perintah penyidikan langsung terbit.
Dalam salinan surat yang dimiliki detikcom, laporan polisi bernomor LP/482/VIII/2000 tertanggal 25 Agustus 2009. Sedangkan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal 26 Agustus dengan nomor Sprin.Sidik/91.a/VIII/2009/Pidkor & WCC.
"Itu nggak wajar, bagaimana mungkin proses aduan sampai dimulainya penyidikan cuma sehari," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/9/2009).
Kejanggalan lain adalah soal dasar pemeriksaan bagi para pejabat tersebut. Dalam surat panggilan pertama tertulis, seluruhnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pada surat pemanggilan kedua, para pimpinan dan staf dipanggil sebagai saksi bagi Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kenapa berubah, sementara polisi menegaskan belum ada tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Emerson meminta kepolisian bekerja profesional dalam penyidikan kasus ini. Jangan sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang justru diarahkan pada kepolisian karena bertindak semena-mena dalam pemeriksaan. (mad/nrl)
Pertama, proses penyidikan dimulai sangat cepat. Berselang satu hari setelah laporan aduan dibuat, surat perintah penyidikan langsung terbit.
Dalam salinan surat yang dimiliki detikcom, laporan polisi bernomor LP/482/VIII/2000 tertanggal 25 Agustus 2009. Sedangkan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal 26 Agustus dengan nomor Sprin.Sidik/91.a/VIII/2009/Pidkor & WCC.
"Itu nggak wajar, bagaimana mungkin proses aduan sampai dimulainya penyidikan cuma sehari," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/9/2009).
Kejanggalan lain adalah soal dasar pemeriksaan bagi para pejabat tersebut. Dalam surat panggilan pertama tertulis, seluruhnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun, pada surat pemanggilan kedua, para pimpinan dan staf dipanggil sebagai saksi bagi Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kenapa berubah, sementara polisi menegaskan belum ada tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Emerson meminta kepolisian bekerja profesional dalam penyidikan kasus ini. Jangan sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang justru diarahkan pada kepolisian karena bertindak semena-mena dalam pemeriksaan. (mad/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 01:20 WIB
Polsek Duren Sawit Gelar Razia, 14 Pelajar Hendak Tawuran Diamankan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
