detikcom

Usman Hamid Tersangka

Kuasa Hukum Usman Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolda Metro Jaya

Shohib Masykur - detikNews
Rabu, 09/09/2009 15:17 WIB
Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan Koordinator Kontras Usman Hamid sebagai
tersangka kasus pencemaran nama baik Muchdi Pr. Tim kuasa hukum Usman meminta agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menindak tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono yang telah menetapkan Usman sebagai tersangka.

"Saya akan minta Kapolri mengambil tindakan tegas kepada Kapolda Metro Jaya yang telah menetapkan Usman sebagai tersangka karena ini merupakan tindakan gegabah dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Muchdi," kata kuasa hukum Usman, Hendardi, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2009).

Menurut Hendardi, dalam posisi Usman sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Munir seharusnya dia mendapatkan perlindungan, bukan justri dikriminalisasikan dengan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Usman sebagai tersangka merupakan cermin bahwa negara tidak memberikan perlindungan hukum kepada para pembela HAM.

"Saya ingin ingatkan, kasus Usman ini menunjukkan para pembela HAM bekerja tanpa perlindungan hokum dari negara. Sudah waktunya DPR RI memikirkan perlindungan holistik bagi para pekerja HAM dalam perundang-undangannya. Bukan karena kita takut, tapi karena kita masih banyak tugas lain dan agar jangan diganggu oleh hal-hal semacam ini," papar Hendardi.

Hendardi menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Kapolri untuk mendesak penuntasan kasus pembunuhan Munir. Menurutnya masih ada bukti-bukti yang belum diungkapkan dalam pengadilan yang akan semakin memperjelas siapa pembunuh Munir yang sebenarnya.

"Dalam waktu dekat kami ingin ketemu Kapolri untuk mendesakkan kasus Munir. Untuk soal kasus Usman belakangan saja dibicarakan, kalau sudah mau pulang kita singgung dikit-dikit," ucapnya sedikit berkelakar.

Sementara itu, kuasa hukum Usman yang lain, Afinawati, mengatakan bahwa pasal 310 dan 314 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan tidak bisa diberlakukan atas diri Usman. Sebab Usman menyampaikan pernyataannya dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Di sini ada perlindungan saksi yang diabaikan, dan ini akan memberikan
ketakutan luar biasa kepada saksi-saki lain. Bisa dibayangkan Usman yang di
Jakarta dan dekat dengan lembaga-lembaga pembela HAM saja saja bisa jadi
tersangka, apalagi mereka yang di luar Jakarta seperti Aceh dan sebagainya,"
kata Asfin.

Selain itu, imbuhnya, pasal pencemaran nama baik tidak bisa dikenakan terhadap seseorang yang mengeluarkan pernyataan demi kepentingan umum. Padahal pengungkapan kasus Munir merupakan kepentingan bersama demi tegaknya HAM.

"Orang yang mengatakan sesuatu tidak bisa dipidana kalau demi kepentingan umum. Pertanyaannya adalah apakah kasus Munir bukan demi kepentingan umum? Apakah negara tidak mau berubah dan mengedepankan penegakan hukum?" cecar Asfin.

(sho/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel