detikcom

14 Caleg DPR Belum Diumumkan Karena Masih Bermasalah

Shohib Masykur - detikNews
Rabu, 02/09/2009 22:44 WIB
Jakarta Dari 560 caleg terpilih DPR, 14 di antaranya belum diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran masih ada masalah yang tengah ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait para caleg tersebut.

Empat di antaranya ditengarai tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg terpilih. Mereka adalah caleg PAN dapil Jabar XI Eri Purnomo yang masih menjabat sebagai anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dan caleg Gerindra dapil Jateng VIII Suwardjono yang masih menjabat PNS saat pencalonan dan diduga memalsukan KTP.

Dua lagi adalah caleg PPP dapil Sulsel I Ahmad Daeng Sere yang tidak masuk dalam daftar calon sementara (DCS) tapi masuk dalam daftar calon tetap (DCT) dan caleg PPP dapil Jatim XI Moch Mahfud dengan kasus yang sama.

"Untuk 4 nama calon terpilih sebagaimana disebut di atas, penetapannya sebagai calon terpilih ditunda paling lama 7 hari sejak hari ini untuk memberikan kesempatan bagi Bawaslu melakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran, seperti klarifikasi kepada pihak terkait maupun investigasi yang dibutuhkan," kata Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini.

Hal itu dia katakan dalam jumpa pers usai rapat pleno penetapan caleg terpilih di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2009) malam.

"Jika terbukti, sebagian atau seluruhnya, maka calon yang tidak memenuhi syarat tersebut diganti dengan calon lain dari partai yang sama yang memperoleh suara tertinggi berikutnya," imbuh Nur Hidayat.

Sedangkan 10 caleg yang lain berasal dari dapil Papua. Dapil ini bermasalah
karena mengalami perubahan perolehan suara di luar prosedur sehingga
mengakibatkan pergeseran perolehan kursi.

"Pada tanggal 11 Mei 2009, KPU telah membuat keputusan KPU tentang perolehan
suara dan kursi DPR untuk parpol di dapil Papua. Namun kemudian pada 21 Agustus 2009 KPU membuat keputusan baru dan mengubah perolehan suara yang berakibat pada perolehan kursi parpol di dapil Papua tersebut," kata Hidayat.

Akibat perubahan ini, Partai Gerindra yang sebelumnya tidak memperoleh kursi
menjadi mendapat satu kursi dan mengakibatkan PDIP kehilangan satu kursi.

"Perubahan tersebut tidak sesuai prosedur, karena itu harus dikembalikan pada mekansime sesuai UU 10/2008," kata Hidayat.

Terkait kasus Papua ini, rapat pleno memutuskan KPU akan menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikannya. "Sementara itu Bawaslu
tetap akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi seluruh
langkah-langkah KPU dimaksud," sambung Nurhidayat.

Sementara itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, apapun rekomendasi
Bawaslu terkait kasus-kasus di atas akan dilaksanakan oleh KPU. KPU tidak akan mengeluarkan pandangan tersendiri terkait hal tersebut.

"Apapun rekomendasi Bawaslu otomatis akan dilaksanakan. KPU hanya mendengarkan pandangan Bawaslu," kata Hafiz.

(sho/rdf)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel