Pemprov: Penangkapan Pemberi Sedekah Jadi Shock Therapy
Rabu, 02/09/2009 07:29 WIB
Dok Detikcom
Jakarta
Penerapan Perda No 8/2007 Tentang Ketertiban Umum telah membuat 12 warga DKI ditangkap akibat memberi sedekah. Kepala Dinas Sosial DKI Budihardjo mengatakan hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng).
"Kalau mau anak buah saya bisa habis-habisan menangkap. Tapi kami tidak melakukan itu, diharapkan masyarakat tidak mengulangi, ini shock therapy," kata Budihardjo kepada detikcom, Selasa (1/9/2009) malam.
Menurut Budihardjo, pihaknya berusaha untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan semakin banyaknya masalah sosial yang terjadi saat ini. Memberi sesuatu dijalan akan menganggu ketertiban.
"Masalah mengeluh dan tidaknya, ada di antara mereka yang mengeluh ada yang marah, kita maklum," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah perda tersebut akan direvisi atau tidak, Budihardjo mengatakan hingga saat ini belum ada kajian kearah sana.
"Perda belum akan direvisi. Kita hanya menjalankan tugas," jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 12 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. (mpr/irw)
"Kalau mau anak buah saya bisa habis-habisan menangkap. Tapi kami tidak melakukan itu, diharapkan masyarakat tidak mengulangi, ini shock therapy," kata Budihardjo kepada detikcom, Selasa (1/9/2009) malam.
Menurut Budihardjo, pihaknya berusaha untuk memberi pemahaman kepada masyarakat akan semakin banyaknya masalah sosial yang terjadi saat ini. Memberi sesuatu dijalan akan menganggu ketertiban.
"Masalah mengeluh dan tidaknya, ada di antara mereka yang mengeluh ada yang marah, kita maklum," imbuhnya.
Ketika ditanya apakah perda tersebut akan direvisi atau tidak, Budihardjo mengatakan hingga saat ini belum ada kajian kearah sana.
"Perda belum akan direvisi. Kita hanya menjalankan tugas," jelas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menangkap 12 warga karena memberikan sedekah kepada gepeng. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum nomor 8 Tahun 2007, pemberi sedekah diancam hukuman maksimal denda Rp 20 juta atau kurungan maksimal 60 hari. (mpr/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
