Pihak Tommy Minta Pemerintah Taati Putusan Pengadilan Inggris
Kamis, 27/08/2009 23:45 WIB
Jakarta
Pemerintah Indonesia dinyatakan kalah dalam putusan Pengadilan Kerajaan Inggris (Court of Buckingham Palace) terkait pencairan uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Atas putusan itu, pihak Tommy meminta pemerintah menaati putusan tersebut.
"Iya, sudah menang dan selesai. Putusan harus ditaati," kata kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).
Menurut Kaligis, upaya hukum yang dilakukan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan pengadilan di London tidak mengenal langka hukum berupa PK atas penolakan appeal (kasasi).
"Tidak kenal PK di London. Itu putusan ratu. Sudah final," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Court at Buckingham Palace menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pencairan uang Tommy 36 euro atau sekitar Rp 514 miliar. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investmen pada 9 Januari 2009.
Kejagung sendiri mengaku akan mengambil lagkah hukum selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki, adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan kejaksaan di London.
(nov/lrn)
"Iya, sudah menang dan selesai. Putusan harus ditaati," kata kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8/2009).
Menurut Kaligis, upaya hukum yang dilakukan Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan pengadilan di London tidak mengenal langka hukum berupa PK atas penolakan appeal (kasasi).
"Tidak kenal PK di London. Itu putusan ratu. Sudah final," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Court at Buckingham Palace menolak intervensi pemerintah Indonesia untuk pencairan uang Tommy 36 euro atau sekitar Rp 514 miliar. Putusan pada 10 Juni 2009 ini menguatkan putusan pengadilan Guernsey yang menerima permohonan banding Garnet Investmen pada 9 Januari 2009.
Kejagung sendiri mengaku akan mengambil lagkah hukum selanjutnya dengan mengajukan PK atas aspek perdata. Langkah lain yakni berkomuniksai dengan Finance Intelijen Service (FIS) untuk meminta agar pemblokiran itu tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan dengan menjajaki, adanya perjanjian MLA (Mutual Legal Assistence) untuk reksa bantuan pidana dengan kejaksaan di London.
(nov/lrn)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:20 WIB
Polisi Bantu Promotor Amankan Refund Tiket Konser Lady Gaga
-
Minggu, 27/05/2012 13:18 WIB
Andi Nurpati Soal Grasi Corby: SBY Tak Langgar UU, Tak Layak Disoal
-
Minggu, 27/05/2012 13:06 WIB
Istri Wartawan Senior TVRI Harap Pembunuh Suaminya Ditangkap Hidup-hidup
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
438 Komentar
-
288 Komentar
-
252 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
