detikcom

Dikalahkan Tommy Lagi, Kejagung Bantah Gagal

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 27/08/2009 15:50 WIB
Jakarta Kejagung mengaku telah melakukan usaha terbaiknya untuk mengambil uang Tommy Soeharto di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Jika kemudian Pengadilan Kerajaan Inggris menolak permohonan intervensi pemerintah RI, bukan berarti jaksa pengacara negara gagal.

"Saya pikir saya tidak setuju kalo dibilang ini tidak ada hasil," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin P Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).

Dibeberkan Edwin, selama sekian waktu sejak uang Tommy dibekuan, Tommy tidak bisa mencairkan uangnya tersebut. "Minimal selama sekian ini Tommy tidak bisa mencairkan uang itu. Apapun hasilnya, apakah ini akan kita menangkan atau tidak, ini kan tidak bisa diprediksi sebelumnya," lanjut Edwin.

Dalam kasus BNP Paribas ini JPN tidak beracara sendiri. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku di Inggris yang tidak memperbolehkan JPN beracara sendiri, melainkan menggunakan jasa pengacara di Guernsey.

"Jadi fungsi JPN semacam tim asisten yang memasukkan input-input tentang fakta-fakta yuridis yang akan dikemukakan dalam persidangan," ujarnya.

(nvc/iy)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel