detikcom

Rebut Uang Tommy Sejak 2007, Kejagung Habiskan Rp 8 M

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 27/08/2009 15:36 WIB
foto: dok.detikcom
Jakarta Kejagung menghabiskan uang Rp 8 miliar untuk membekukan uang Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro di Pengadilan Guernsey, London. Negara melalui Depkeu yang menanggung semuanya sejak 2007.

"Jumlahnya sekitar Rp 8 miliar. Disiapkan sejak 2007 sampai prosesnya berlangsung sekarang ini," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Situmorang di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2009).

Menurut Edwin, anggaran sebanyak itu disiapkan untuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat berangkat dan selama di Guernsey, London.

Edwin meminta uang yang dikeluarkan jangan dikatakan sia-sia karena JPN gagal merebut uang Tommy sebesar Rp 500 miliar lebih.

"Jangan dikatakan itu tidak bermanfaaat atau menjadi sia-sia. Yang membiayai itu negara melalui menteri keuangan," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta agar uang 36 juta euro milik Garnet Investment, perusahaan milik Tommy, yang disimpan di BNP dibekukan karena diduga merupakan hasil korupsi.

Permintaan Pemerintah Indonesia itu dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama di Inggris. Namun di tingkat banding pembekuan tersebut dicabut pada Januari 2009.

Selanjutnya pada tingkat kasasi di Pengadilan Kerajaan Inggris, Tommy kembali menang.

(nik/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel