Pengajuan PK Artalyta Suryani Dinilai Tak Beralasan
Rabu, 26/08/2009 11:03 WIB
Jakarta
Terpidana Artalyta Suryani mengajukan PK atas perkara suapnya. Namun oleh jaksa, permintaan tersebut dinilai tidak beralasan.
Sebelumnya, pada 19 Agustus lalu, Artalyta alias Ayin telah mengajukan memori PK ke Pengadilan Tipikor dengan beberapa alasan. Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara benar tentang rekaman hasil petugas KPK. Saksi yang diajukan, Herry Muryanto dan Yuliawan Superani juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Seluruh pertimbangan Majelis Kasasi dalam pembuktian pasal 5 ayat (1) huruf
b UU No 20/2001 juga dianggap tidak jelas dan kabur. Namun hal itu semua dibantah oleh jaksa.
"Permohonan PK yang diajukan karena penasihat hukum terpidana pemohon tidak cermat dalam membaca dan memahami putusan pengadilan," ungkap jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/8/2009).
Menurut Sarjono, putusan Pengadilan Tipikor telah membuat seluruh pertimbangan yang menyatakan Artalyta bersalah melanggar pasal 5. Hal ini pun dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis tingkat kasasi.
Pada tingkat kasasi, permohonan Artalyta kembali ditolak karena tidak mampu menunjukan putusan PT yang salah. Artalyta juga tidak bisa menunjukan adanya tindakan majelis PT yang melampaui wewenangnya.
"Maka permohonan PK terpidana haruslah ditolak," tegas Sarjono.
(mok/irw)
Sebelumnya, pada 19 Agustus lalu, Artalyta alias Ayin telah mengajukan memori PK ke Pengadilan Tipikor dengan beberapa alasan. Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan hukum secara benar tentang rekaman hasil petugas KPK. Saksi yang diajukan, Herry Muryanto dan Yuliawan Superani juga dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Seluruh pertimbangan Majelis Kasasi dalam pembuktian pasal 5 ayat (1) huruf
b UU No 20/2001 juga dianggap tidak jelas dan kabur. Namun hal itu semua dibantah oleh jaksa.
"Permohonan PK yang diajukan karena penasihat hukum terpidana pemohon tidak cermat dalam membaca dan memahami putusan pengadilan," ungkap jaksa Sarjono Turin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (26/8/2009).
Menurut Sarjono, putusan Pengadilan Tipikor telah membuat seluruh pertimbangan yang menyatakan Artalyta bersalah melanggar pasal 5. Hal ini pun dikuatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan majelis tingkat kasasi.
Pada tingkat kasasi, permohonan Artalyta kembali ditolak karena tidak mampu menunjukan putusan PT yang salah. Artalyta juga tidak bisa menunjukan adanya tindakan majelis PT yang melampaui wewenangnya.
"Maka permohonan PK terpidana haruslah ditolak," tegas Sarjono.
(mok/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 17:59 WIB
Mahfud MD Soal Grasi Corby: Narkoba Lebih Jahat dari Korupsi dan Terorisme!
-
Kamis, 24/05/2012 17:54 WIB
FPI Harus Terima Bila Akhirnya Lady Gaga Diizinkan Konser
-
Kamis, 24/05/2012 17:48 WIB
Kejagung: Penetapan Tersangka Fadel Tidak Terkait Pencapresan Ical
-
Kamis, 24/05/2012 17:46 WIB
Ahli Sebut Pemeran Video Porno Mirip Anggota Dewan
-
Kamis, 24/05/2012 17:43 WIB
Peringati Pidato Bung Karno 1 Juni, MPR Undang RI 1 & RI 2 Semua Periode
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Kaca Retak, Lion Air Bayar Rp 45 Juta pada Penumpang
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
Ibas Soal Insiden di Ternate: Peristiwa Anarkis Tak Bisa Ditolerir
-
697 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
