detikcom

Oknum Pemerintah yang Membantu Teroris Bisa Dipidana video foto

Rachmadin Ismail - detikNews
Minggu, 23/08/2009 07:01 WIB
Jakarta Empat buronan baru yang dirilis polisi, memiliki 2-5 nama alias. Anehnya, nama-nama tersebut tercantum dalam KTP dan Paspor. Diduga ada oknum pemerintahan yang membantu pembuatan identitas mereka.

"Mereka seharusnya bisa dipidana, dikenai pasal 55 tentang penyertaan," kata pengamat intelijen Wawan Purwanto saat berbincang lewat telepon, Sabtu (22/8/2009).

Menurut Wawan, kemungkinan besar oknum yang membantu tersebut tidak tahu siapa yang ditolongnya. Namun, polisi tetap harus memeriksa siapa pun yang membantu proses pembuatan tersebut.

"Mereka pasti dibantu lewat calo atau orang dalam, kemungkinan mereka tidak tahu kalau yang ditolongnya itu teroris," jelasnya.

Untuk itu, Wawan meminta pengawasan terhadap proses pembuatan identitas seperti KTP dan Paspor harus ditingkatkan. Pihak-pihak yang masih 'nakal', harus segera ditindak.

"Karena sudah terbiasa membantu lewat jalur khusus, maka sekalinya yang dibantu teroris mereka baru kaget. Kalau yang seperti itu tindak saja dulu karena pelanggaran berat," paparnya.

(mad/mad)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel