Kapolda Jateng: Jamaah Tabligh Filipina Menyalahi Visa
Kamis, 20/08/2009 13:37 WIB
dok detikcom
Solo
Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Alex Bambang Riatmodjo mengatakan, 18 orang anggota jamaah tabligh asal Filipina yang ditahan di Polda Jateng telah melakukan penyalahgunaan visa wisata untuk melakukan kegiatan lain. Namun dari pemeriksaan, belum ada indikasi keterlibatan mereka dalam kegiatan teror.
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata, namun mereka melakukan kegiatan di luar peruntukan visa tersebut dengan melakukan kegiatan keagamaan. Karenanya mereka kami amankan," ujarnya seusai memimpin sertijab Kapolwil Surakarta di Lapangan Kotabarat, Solo, Kamis (20/8/2009).
Alex memaparkan, dari pengakuan 18 orang tersebut, sebelum masuk daerah Jateng mereka lebih dulu singgah di Jakarta. Dari Jakarta mereka naik kereta api, sebagian turun di wilayah Banyumas dan sebagian lainnya turun di wilayah Surakarta. Setelah itu mereka melakukan kegiatan dakwah keliling di banyak tempat.
Karena situasi psikologis masyarakat pasca peledakan bom di Jakarta, keberadaan mereka mendapat perhatian khusus sehingga ada yang melaporkannya ke polisi. Sembilan orang ditangkap polisi di wilayah Banyumas, delapan lainnya ditangkap polisi di Solo. Selanjutnya mereka dikirim ke Polda Jateng.
Alex mengatakan, 18 orang tersebut mengaku tidak punya kaitan dengan kegiatan teror di Indonesia. Mereka juga mengaku datang tanpa diundang ataupun mempunyai hubungan khusus dengan organisasi keagaman apapun di Indonesia. Namun demikian mereka masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Sejauh ini belum kita temukan kaitannya (dengan aksi teror). Tapi kami masih akan terus mendalami lagi dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka," ujar Alex.
Kapolda juga belum bisa memastikan apakah 18 orang tersebut nantinya akan disidangkan ke pengadilan karena melanggar UU keimigrasian atau dideportasi. "Nanti kita pelajari dulu. Bisa saja nanti kita kenakan sanksi hukumnya atau kita deportasi," lanjutnya.
Ditemui terpisah, Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto memaparkan pada hari Selasa lalu pihaknya menangkap delapan orang warga Philipina di sebuah masjid di Tanjunganom, Solo. Setelah diperiksa, mereka langsung diserahkan ke Polda Jateng
untuk penanganan lebih lanjut.
"Mereka mengaku sebagai Jamaah Jaulah yang telah berkeliling ke sejumlah masjid di Solo dan sekitarnya untuk berdakwah. Padahal mereka menggunakan visa wisata. Mereka melanggar Pasal 50 UU Keimigrasian. Namun penanganannya sepenuhnya telah kami
serahkan ke Polda Jateng," papar Joko.
(mbr/djo)
"Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan singkat untuk wisata, namun mereka melakukan kegiatan di luar peruntukan visa tersebut dengan melakukan kegiatan keagamaan. Karenanya mereka kami amankan," ujarnya seusai memimpin sertijab Kapolwil Surakarta di Lapangan Kotabarat, Solo, Kamis (20/8/2009).
Alex memaparkan, dari pengakuan 18 orang tersebut, sebelum masuk daerah Jateng mereka lebih dulu singgah di Jakarta. Dari Jakarta mereka naik kereta api, sebagian turun di wilayah Banyumas dan sebagian lainnya turun di wilayah Surakarta. Setelah itu mereka melakukan kegiatan dakwah keliling di banyak tempat.
Karena situasi psikologis masyarakat pasca peledakan bom di Jakarta, keberadaan mereka mendapat perhatian khusus sehingga ada yang melaporkannya ke polisi. Sembilan orang ditangkap polisi di wilayah Banyumas, delapan lainnya ditangkap polisi di Solo. Selanjutnya mereka dikirim ke Polda Jateng.
Alex mengatakan, 18 orang tersebut mengaku tidak punya kaitan dengan kegiatan teror di Indonesia. Mereka juga mengaku datang tanpa diundang ataupun mempunyai hubungan khusus dengan organisasi keagaman apapun di Indonesia. Namun demikian mereka masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Sejauh ini belum kita temukan kaitannya (dengan aksi teror). Tapi kami masih akan terus mendalami lagi dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada mereka," ujar Alex.
Kapolda juga belum bisa memastikan apakah 18 orang tersebut nantinya akan disidangkan ke pengadilan karena melanggar UU keimigrasian atau dideportasi. "Nanti kita pelajari dulu. Bisa saja nanti kita kenakan sanksi hukumnya atau kita deportasi," lanjutnya.
Ditemui terpisah, Kapoltabes Surakarta Kombes (Pol) Joko Irwanto memaparkan pada hari Selasa lalu pihaknya menangkap delapan orang warga Philipina di sebuah masjid di Tanjunganom, Solo. Setelah diperiksa, mereka langsung diserahkan ke Polda Jateng
untuk penanganan lebih lanjut.
"Mereka mengaku sebagai Jamaah Jaulah yang telah berkeliling ke sejumlah masjid di Solo dan sekitarnya untuk berdakwah. Padahal mereka menggunakan visa wisata. Mereka melanggar Pasal 50 UU Keimigrasian. Namun penanganannya sepenuhnya telah kami
serahkan ke Polda Jateng," papar Joko.
(mbr/djo)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
