detikcom

Tuntutan 115 Caleg Agar Putusan MA Dilaksanakan Tak Digubris KPU

Shohib Masykur - detikNews
Kamis, 20/08/2009 11:32 WIB
Jakarta Tuntutan 115 caleg agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghitungan kursi DPR tahap kedua tampaknya akan sia-sia. Sebab KPU telah bersikukuh tidak akan memenuhi tuntutan itu.

Menurut KPU, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan ptusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu KPU tidak akan mengubahnya.

"Tahap kedua sudah selesai. Kita tidak akan mengubahnya," kata anggota KPU Abdul Aziz saat dihubungi usai bertemu dengan MK, Kamis (20/8/2009).

Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol yang batal lolos karena tidak dilaksanakannya putusan MA tentang penghitungan kursi tahap kedua mengancam akan menggugat KPU ke PTUN. Mereka merasa dirugikan karena batal masuk Senayan.

(sho/anw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel