Ketua KPU: Putusan MA Sudah Selesai
Sabtu, 15/08/2009 18:15 WIB
Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan tahap kedua sudah selesai. Terhadap pihak-pihak yang mendesak pelaksanaan putusan MA tersebut, KPU tidak akan menghiraukannya.
"Kita tidak membahas putusan MA. Kita anggap putusan MA sudah selesai, putusannya sudah 25 Juli yang lalu. Putusan MA tidak dibicarakan lagi, kita bicarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja," ujar Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2009).
Hafiz menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Jadi, lanjut Hafiz, KPU tidak mengabaikan putusan tersebut karena KPU tidak diperbolehkan mengabaikan putusan Mahkamah yang berwenang.
"KPU wajib melaksanakan, cuma teknis pelaksanaannya yang beda. Kalau diabaikan berbahaya, melanggar hukum. Jadi tidak ada yang diabaikan," jelasnya.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan penafsiran MK atas UU Pemilu. Karena itu KPU tidak akan mengubah penetapan perolehan kursi tahap kedua.
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum. Sebab putusan MK itu bertentangan dengan putusan MA.
(nvc/sho)
"Kita tidak membahas putusan MA. Kita anggap putusan MA sudah selesai, putusannya sudah 25 Juli yang lalu. Putusan MA tidak dibicarakan lagi, kita bicarakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saja," ujar Ketua KPU Abdul HAfiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2009).
Hafiz menjelaskan, KPU akan melaksanakan putusan MA tersebut dalam jangka waktu 90 hari. Jadi, lanjut Hafiz, KPU tidak mengabaikan putusan tersebut karena KPU tidak diperbolehkan mengabaikan putusan Mahkamah yang berwenang.
"KPU wajib melaksanakan, cuma teknis pelaksanaannya yang beda. Kalau diabaikan berbahaya, melanggar hukum. Jadi tidak ada yang diabaikan," jelasnya.
Sementara anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penghitungan kursi DPR tahap kedua yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan penafsiran MK atas UU Pemilu. Karena itu KPU tidak akan mengubah penetapan perolehan kursi tahap kedua.
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum. Sebab putusan MK itu bertentangan dengan putusan MA.
(nvc/sho)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 13:05 WIB
DPR Terus Dorong Australia Bebaskan Nelayan Anak Indonesia
-
Minggu, 27/05/2012 12:48 WIB
Nyapres, Ical Akan Yakinkan Rakyat
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 12:38 WIB
2 Tahanan Polsek Setu Bekasi yang Kabur Dibekuk, 1 Orang Tewas
-
Minggu, 27/05/2012 12:21 WIB
Harlah Fatayat NU, Ibu Ani Dorong Perempuan Terlibat Pembuatan Kebijakan
-
Minggu, 27/05/2012 12:45 WIB
Kisah Hasidah di Pulau Terluar Indonesia, 1 Rumah 2 Negara
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
438 Komentar
-
288 Komentar
-
252 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 575.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
