detikcom

Bahas Penghitungan Tahap 3

Adakan Pleno Lanjutan, KPU Libatkan MK & Bawaslu

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Sabtu, 15/08/2009 17:05 WIB
Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan rapat pleno lanjutan terkait penghitungan kursi DPR tahap 3. Dalam rapat itu KPU akan mengundang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya kita putuskan pada 18-20 Agustus untuk mengadakan pleno lanjutan. Kami akan mengundang MK dan Bawaslu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary usai pleno KPU di KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2009).

Menurut Hafiz, diundangnya MK terkait eksekusi putusan hukum. Karena sifatnya eksekusi, maka lebih baik lembaga yang memutuskan eksekusi itu hadir.

"Karena seperti pemungutan suara ulang di beberapa daerah mereka hadir," imbuh dia.

Hafiz mengungkapkan, model pleno lanjutan bersifat terbuka. Namun KPU masih mempertimbangkan untuk mengundang parpol.

Untuk perubahan kursi dalam penghitungan tahap 3, Hafiz mengaku hal itu belum dibahas. Keputusan akhir akan dibahas dalam pleno lanjutan. Biro hukum KPU sedang mengurus hal itu. "Tanggal 21 akan ditetapkan," katanya.

Sementara mekanisme penghitungan tahap 3, menurut Hafiz sama persis dengan putusan MK. Cara menghitungnya itu semua Dapil diperhitungkan. Kalau ada sisa suara baik terdapat kursi yang masih sisa atau yang tidak ada kursinya, baru kemudian didistribusikan kembali ke daerah dapil yang masih ada sisa kursinya.

"Jadi berbeda dengan KPU waktu dulu yang menentukan hanya dapil yang ada sisa kursinya saja yang dihitung. Sekarang semua dapil dihitung," jelas Hafiz.

(nik/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel