KPU Tegaskan Takkan Ubah Penghitungan Kursi DPR Tahap 2
Sabtu, 15/08/2009 16:01 WIB
Jakarta
Desakan agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan kursi DPR tahap kedua kembali digaungkan. Namun KPU menegaskan tidak akan mengubah perolehan kursi tahap kedua yang telah ditetapkan.
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (15/8/2009).
Menurut Andi, cara menghitung kursi tahap kedua yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu perolehan kursi tahap kedua yang dicantumkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 259 tahun 2009 sudah benar dan tidak akan diubah.
"Keputusan KPU sudah sejalan dengan putusan MK. Dan dalam salah satu poin putusan MK dinyatakan segala peraturan peradilan yang tidak sesuai dengan putusan MK tidak berlaku," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum.
(sho/gah)
"Tahap kedua sudah benar. Hanya tahap ketiga yang agak berbeda," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu (15/8/2009).
Menurut Andi, cara menghitung kursi tahap kedua yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 15/2009 sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu perolehan kursi tahap kedua yang dicantumkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 259 tahun 2009 sudah benar dan tidak akan diubah.
"Keputusan KPU sudah sejalan dengan putusan MK. Dan dalam salah satu poin putusan MK dinyatakan segala peraturan peradilan yang tidak sesuai dengan putusan MK tidak berlaku," kata Andi.
Sebelumnya 115 caleg dari berbagai parpol, antara lain Partai Demokrat, Golkar, dan PDIP, mendesak KPU melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka menilai, putusan MK atas uji materiil pasal 205 ayat (4) UU Pemilu yang berimplikasi pada Peraturan KPU Nomor 15/2009 justru mengakibatkan kekacauah hukum.
(sho/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
