Testimoni Antasari
Trimedya: Polisi Harus Lindungi Anggoro
Rabu, 12/08/2009 21:32 WIB
Jakarta
Beredarnya Testimoni yang dibuat Ketua Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar terkait dugaan suap pimpian KPK menuai polemik. Pengusaha Anggoro Wijaya yang namanya juga disebut-sebut dalam kasus ini diminta untuk dihadirkan sebagai saksi.
"Negara ini kan negara hukum, apapupun harus dibuktikan. Mulai dari testimoni itu, semua harus dibongkar," kata Ketua Kimisi III DPR Trimedya Panjaitan saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut dia, untuk membuat terang suatu perkara, kehadiran Anggoro sangat dibutuhkan. Untuk itu penyidik polri perlu memberikan perlindungan kepada Anggoro.
"Dalam LPSK, saksi dan tersangka berhak dilindungi. Dia kan bisa dikatakan korban, korban diperas," jelas Trimedya.
Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan kebenaran mengenai benar atau tidaknya unsur pemerasan dalam kasus tersebut.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Samsudin menjelaskan, testimoni merupakan petunjuk dalam hukum acara sesuai pasal 184 KUHAP. Hanya saja dalam prosesnya akan dilihat pembuktian, penyelidikan dan penyidikannya untuk dapat dikategorikan sebagai petunjuk.
"Bila nanti ada dua saksi atau bukti otentik, dia akan terungkap secara hukum. kita tak usah berpolemik itu lemah atau tidak. sepanjang itu ada laporan, nanti institusi polri melakukan proses projustisia, penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Azis juga menegaskan tidak ada satu institusi pun yang bisa melemahkan institusi KPK. Hal ini karena KPK dibentuk berdasarkan UU 30 tahun 2002.
"Tapi apabila ada pimpinan atau ada pejabat KPK melakukan tindak pidana tertentu, bukan berarti dia bebas dan kebal hukum," tegasnya.
Testimoni Antasari ini terkait kasus dugaan koupsi di KPK. Dalam testimoni tersebut disebutkan adanya pimpinan KPK yang menerima sejumlah dana terkait kasus pengadaan alat komunikasi terpadu di Dephut dari Anggoro Wijaya.
Kejaksan sendiri hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas dugaan korupsi di KPK tersebut dari penyidik polri.
"Soal SPDP kita belum terima. Tapi secara garis besar gambaran sudah ada," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji.
(nov/nwk)
"Negara ini kan negara hukum, apapupun harus dibuktikan. Mulai dari testimoni itu, semua harus dibongkar," kata Ketua Kimisi III DPR Trimedya Panjaitan saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2009).
Menurut dia, untuk membuat terang suatu perkara, kehadiran Anggoro sangat dibutuhkan. Untuk itu penyidik polri perlu memberikan perlindungan kepada Anggoro.
"Dalam LPSK, saksi dan tersangka berhak dilindungi. Dia kan bisa dikatakan korban, korban diperas," jelas Trimedya.
Hal ini, kata dia, untuk menjelaskan kebenaran mengenai benar atau tidaknya unsur pemerasan dalam kasus tersebut.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Samsudin menjelaskan, testimoni merupakan petunjuk dalam hukum acara sesuai pasal 184 KUHAP. Hanya saja dalam prosesnya akan dilihat pembuktian, penyelidikan dan penyidikannya untuk dapat dikategorikan sebagai petunjuk.
"Bila nanti ada dua saksi atau bukti otentik, dia akan terungkap secara hukum. kita tak usah berpolemik itu lemah atau tidak. sepanjang itu ada laporan, nanti institusi polri melakukan proses projustisia, penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Azis juga menegaskan tidak ada satu institusi pun yang bisa melemahkan institusi KPK. Hal ini karena KPK dibentuk berdasarkan UU 30 tahun 2002.
"Tapi apabila ada pimpinan atau ada pejabat KPK melakukan tindak pidana tertentu, bukan berarti dia bebas dan kebal hukum," tegasnya.
Testimoni Antasari ini terkait kasus dugaan koupsi di KPK. Dalam testimoni tersebut disebutkan adanya pimpinan KPK yang menerima sejumlah dana terkait kasus pengadaan alat komunikasi terpadu di Dephut dari Anggoro Wijaya.
Kejaksan sendiri hingga kini belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas dugaan korupsi di KPK tersebut dari penyidik polri.
"Soal SPDP kita belum terima. Tapi secara garis besar gambaran sudah ada," ungkap Jaksa Agung Hendarman Supandji.
(nov/nwk)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Minggu, 27/05/2012 00:50 WIB
Kapal Kargo di Pelabuhan Sunda Kelapa Terbakar
-
Sabtu, 26/05/2012 23:45 WIB
Keluarga Pramugari Henny Korban Sukhoi Dapat Santunan Rp 25 Juta
-
Sabtu, 26/05/2012 23:16 WIB
Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Akibat Angin Kencang di Medan
-
Sabtu, 26/05/2012 22:36 WIB
Rudenim Manado Terima 35 Imigran Myanmar dari Kendari
-
Minggu, 27/05/2012 00:58 WIB
Gempa 5,0 SR Guncang Bengkulu
-
Sabtu, 26/05/2012 05:00 WIB
Pelaku Penembak Satpam IPB Sempat Beli Sandal Usai Tinggalkan Motor
-
Sabtu, 26/05/2012 01:27 WIB
Duh! Sepasang Pelajar Kedapatan Mesum di Lantai Parkiran Rumah Sakit
-
Sabtu, 26/05/2012 10:59 WIB
Ini Sketsa Wajah Pelaku Penembakan 2 Satpam IPB
-
282 Komentar
-
232 Komentar
-
215 Komentar
-
215 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message
.gif)

_2.gif)
_3.gif)
