Walhi Sambut Baik Pembatalan Izin Penambangan PT Semen Gresik
Jumat, 07/08/2009 16:51 WIB
Jakarta
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah yang membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pati kepada PT Semen Gresik.
Putusan dari perkara No.04/G/2009/PTUN.SMG itu secara otomatis membatalkan izin PT Semen Gresik untuk melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektar yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung dan Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Putusan ini merupakan babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di tengah-tengah sikap skeptis masyarakat sipil akan penegakan hukum dan institusi yudikatif. Sekaligus perwujudan konkret atas kehendak kuat untuk penerapan keadilan ekologis yang selama ini diabaikan demi kepentingan pembangunan modal," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2009).
Putusan PTUN ini dibacakan pada 6 Agustus 2009 pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus Susilo.
Walhi berperan sebagai penggugat, sedangkan sebagai tergugat adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Pati dan tergugat intervensi yaitu PT Semen Gresik.
Forqan menilai, putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat dari ancaman kerusakan dan bencana ekologis.
"Putusan ini juga menjadi preseden hukum bagi kasus-kasus lingkungan hidup lain," pungkasnya.
(lrn/nrl)
Putusan dari perkara No.04/G/2009/PTUN.SMG itu secara otomatis membatalkan izin PT Semen Gresik untuk melakukan penambangan batu kapur seluas 700 hektar yang terletak di Desa Gadudero, Desa Kedumulyo, Desa Sukolilo, Desa Tompegunung dan Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
"Putusan ini merupakan babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di tengah-tengah sikap skeptis masyarakat sipil akan penegakan hukum dan institusi yudikatif. Sekaligus perwujudan konkret atas kehendak kuat untuk penerapan keadilan ekologis yang selama ini diabaikan demi kepentingan pembangunan modal," kata Direktur Eksekutif Walhi, Berry Nahdian Forqan, lewat rilis yang diterima detikcom, Jumat (7/8/2009).
Putusan PTUN ini dibacakan pada 6 Agustus 2009 pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Mawarni Maria, Mahtuh Effendi, dan Agus Susilo.
Walhi berperan sebagai penggugat, sedangkan sebagai tergugat adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kab Pati dan tergugat intervensi yaitu PT Semen Gresik.
Forqan menilai, putusan ini juga sangat penting dalam melindungi kepentingan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat dari ancaman kerusakan dan bencana ekologis.
"Putusan ini juga menjadi preseden hukum bagi kasus-kasus lingkungan hidup lain," pungkasnya.
(lrn/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Kamis, 24/05/2012 17:31 WIB
Demokrat Minta Insiden Ibas & Anas di Ternate Jangan Dibesar-besarkan
-
Kamis, 24/05/2012 17:19 WIB
Pemakaman Korban Sukhoi Heny di Lampung Diiringi TNI & Bupati
-
Kamis, 24/05/2012 17:10 WIB
Renny Jayusman Lapor ke Polda karena 2 Anaknya Dikirimi Paket Ganja
-
Kamis, 24/05/2012 17:06 WIB
Polisi akan Tangkap Mahasiswa Perusak Tugu Countdown PON di Pekanbaru
-
Kamis, 24/05/2012 17:05 WIB
Polisi Cek Pelanggaran Hukum Terkait Insiden Ibas & Anas di Ternate
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
'Bidadari' Beraksi di Bundaran HI, Lalu Lintas Tersendat
-
Kamis, 24/05/2012 16:36 WIB
Rusia Selidiki Dugaan Sukhoi Disabotase AS!
-
Kamis, 24/05/2012 15:35 WIB
Kaca Retak, Lion Air Bayar Rp 45 Juta pada Penumpang
-
Kamis, 24/05/2012 16:42 WIB
Ibas Soal Insiden di Ternate: Peristiwa Anarkis Tak Bisa Ditolerir
-
696 Komentar
-
258 Komentar
-
238 Komentar
-
227 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,010.000
- Rp 2,801.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
