detikcom

Sidang Gugatan Pilpres

Mahfud: Saksi Diminta Tidak Pakai Bahasa Madura

Shohib Masykur - detikNews
Kamis, 06/08/2009 13:39 WIB
Jakarta KPU Kabupaten Pamekasan, Madura, dihadirkan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum perwakilan KPUD Pamekasan memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Mahfud MD memberi pesan agar jangan bicara dengan bahasa Madura.

"Mohon izin bicara yang mulia," kata Ketua KPUD Pamekasan Muhammad Romli sebelum memberikan keterangannya dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta (6/8/2009).

"Silakan, tapi jangan pakai bahasa Madura," seloroh Mahfud. Mendengar candaan mantan politisi PKB asal Sampang, Madura itu, kontan hadirin tertawa.

Sebelumnya, menurut keterangan saksi dari Mega-Prabowo, di Pamekasan telah terjadi beberapa pelanggaran pilpres seperti warga tak punya hak pilih yang masuk DPT dan tidak digunakannya tinta untuk penanda di TPS. Namun hal ini dibantah semua oleh KPUD Pamekasan.

Sebagai informasi, dalam sidang pilkada Jatim di MK beberapa waktu lalu salah seorang saksi dari Madura tidak mengerti bahasa Indonesia. Saat memberikan keterangan saksi itu memakai bahasa Madura sehingga memerlukan penerjemah. Hal ini sempat menimbulkan kelucuan di persidangan.

(sho/yid)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel