Menlu: Kasus David Tak Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional
Jumat, 31/07/2009 16:19 WIB
(Foto: Dok. detikcom)
Terkait
Jakarta
Rencana keluarga untuk membawa kasus David Hartanto Widjaja ke Mahkamah Internasional dinilai Deplu sebagai hal mustahil. Hal itu dikarenakan tidak ada prosedur yang mendukung untuk menyelesaikan masalah tersebut ke proses hukum yang lebih tinggi.
"Keluarga David juga seharusnya realistik. Mudah-mudahan tidak ada pihak yang memberi angin surga untuk memperkarakan kepada proses hukum yang tidak mungkin," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).
Hassan mengatakan yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional adalah negara versus negara. Itu pun dengan catatan negara yang digugat juga harus menyetujui untuk memperkarakan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional
"Kasus ini bukan kasus publik. Tapi kasus tindak kriminal yang tidak dapat diperkarakan di Mahkamah Internasional," imbuhnya
Dalam Mahkamah Internasional, menurut Hassan, yang dapat diperkarakan adalah masalah kejahatan kemanusiaan namun yang sifatnya massal. "Misalnya genocide," jelasnya.
"Saya katakan dari awal sepenuhnya ini proses hukum. Pasti ada keterbatasan dalam menanganinya. Seperti kita di Indonesia dalam persidangan tidak ingin ada campur tangan asing. Karena intervensi untuk proses hukum itu agak mustahil," tambahnya.
(gah/iy)
"Keluarga David juga seharusnya realistik. Mudah-mudahan tidak ada pihak yang memberi angin surga untuk memperkarakan kepada proses hukum yang tidak mungkin," ujar Menlu Hassan Wirajuda dalam press briefing di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2009).
Hassan mengatakan yang dapat berperkara di Mahkamah Internasional adalah negara versus negara. Itu pun dengan catatan negara yang digugat juga harus menyetujui untuk memperkarakan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional
"Kasus ini bukan kasus publik. Tapi kasus tindak kriminal yang tidak dapat diperkarakan di Mahkamah Internasional," imbuhnya
Dalam Mahkamah Internasional, menurut Hassan, yang dapat diperkarakan adalah masalah kejahatan kemanusiaan namun yang sifatnya massal. "Misalnya genocide," jelasnya.
"Saya katakan dari awal sepenuhnya ini proses hukum. Pasti ada keterbatasan dalam menanganinya. Seperti kita di Indonesia dalam persidangan tidak ingin ada campur tangan asing. Karena intervensi untuk proses hukum itu agak mustahil," tambahnya.
(gah/iy)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:43 WIB
Cerita Buyung Soal Kepemimpinan SBY yang Unik
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
237 Komentar
-
214 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
