Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan
Partai Diminta Uji Materi ke MK Sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga
Kamis, 30/07/2009 03:07 WIB
Jakarta
Putusan Mahkamah Agung soal pembatalan penghitungan tahap kedua terus menjadi polemik. Untuk menuntaskannya, di usulkan kasus ini uji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara terhadap kewenangan yang diatur dalam UUD.
"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.
Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam.
Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.
"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut.
Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR.
"Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry.
Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun. (anw/did)
"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.
Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam.
Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.
"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut.
Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR.
"Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry.
Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun. (anw/did)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Minggu, 27/05/2012 11:14 WIB
Konser Lady Gaga Batal!
-
Minggu, 27/05/2012 11:40 WIB
Konser Batal, Refund Tiket Lady Gaga 100 Persen
-
Minggu, 27/05/2012 11:57 WIB
Promotor: Konser Lady Gaga Pindah ke Bali Adalah Mustahil
-
Minggu, 27/05/2012 10:53 WIB
Pembunuh Janda Cantik di Kebayoran Baru Dibekuk
-
393 Komentar
-
288 Komentar
-
252 Komentar
-
224 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 6,047.000
- Rp 2,847.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
