detikcom

Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan

Partai Diminta Uji Materi ke MK Sebagai Sengketa Kewenangan Antarlembaga video foto

Anwar Khumaini - detikNews
Kamis, 30/07/2009 03:07 WIB
Jakarta Putusan Mahkamah Agung soal pembatalan penghitungan tahap kedua terus menjadi polemik. Untuk menuntaskannya, di usulkan kasus ini uji materiilkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sengketa kewenangan antarlembaga negara terhadap kewenangan yang diatur dalam UUD.

"Pengajuan dilakukan oleh fraksi atau partai yang dirugikan secara konstitusional oleh putusan MA. Karena berdasarkan UUD, kekuasaan pembentukan UU adalah DPR, dan Pasal 205 ayat (4) UU 10 th 2008 sudah dituangkan secara benar dan tidak bertentangan dalam pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) Peraturan KPU No 15 Tahun 2009," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan.

Hal tersebut dia sampaikan via pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (29/7/2009) malam.

Substansi pengaturan ini, menurut mantan Ketua Pansus RUU Pemilu ini adalah bagian dari sistem penentuan perolehan kursi dalam Pemilu Legislatif sebagai bentuk politik per-UU-an dan regulasi yang ditetapkan DPR.

"Karenanya, Putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan pengaturan penetapan perolehan kursi tahap 2 adalah sama dengan membatalkan regulasi penentuan perolehan kursi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu," jelas pria berkacamata tersebut.

Dengan mengabulkan judicial review tersebut, MA melenceng dari aturan karena sudah menggunakan kewenangan pengaturan dalam pembentukan UU yang menurut UUD adalah merupakan kewenangan DPR.

"Dengan demikian, maka MK diminta untuk memutus, bahwa putusan MA no 15 th 2009 melampaui batas kewenangan yang diatur dalam konstitusi, dan karenanya dinyatakan batal," tegas Ferry.

Ferry mengharapkan, putusan MK ini nantinya dapat menjadi pengakhiran dan penegasan terhadap mengambangnya muara dari suatu proses politik yang berpotensi dapat merusak tatanan sistem pemilu yang sedang dibangun. (anw/did)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel