Isap Ganja, Bule Australia Divonis 8 Bulan Penjara
Senin, 27/07/2009 13:42 WIB
Denpasar
Warga Negara Australia semakin banyak yang menghungi Lapas Kerobokan, Denpasar. Kini, giliran Jason Scott McIntyre (33) setelah divonis delapan bulan penjara karena mengisap ganja.
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Sigit Sutanto pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (27/7/2009). Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU Ketut Terima Darsana.
Sutanto menyatakan terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika berupa ganja kering seberat 5,1 gram netto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Sutanto.
Terdakwa diciduk polisi di depan sebuah kafe di kawasan Legian, Kuta, pada 29 April 2009. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5,1 gram daun ganja kering di saku celana terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Sutanto, karena terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa telah berusaha sembuh dari ketergantungan narkotika," kata Sutanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun, tidak akan mengajukan pembelaan. "Saya menerima putusan majelis hakim," kata pengacara Muhamad Husein.
Dengan divonisnya terdakwa, maka warga Australia yang tersangkut kasus narkoba bertambah. Saat ini telah mendekam ratu mariyuana Schapele Leigh Corby dan anggota Bali Bine.
(gds/nrl)
Putusan tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim Sigit Sutanto pada persidangan di PN Denpasar, Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (27/7/2009). Putusan tersebut
lebih ringan dari tuntutan JPU Ketut Terima Darsana.
Sutanto menyatakan terdakwa terbukti mengkonsumsi narkotika berupa ganja kering seberat 5,1 gram netto. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 85 huruf a UU RI No 22 tahun 1997 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Sutanto.
Terdakwa diciduk polisi di depan sebuah kafe di kawasan Legian, Kuta, pada 29 April 2009. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan 5,1 gram daun ganja kering di saku celana terdakwa.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, menurut Sutanto, karena terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya. "Terdakwa telah berusaha sembuh dari ketergantungan narkotika," kata Sutanto.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun, tidak akan mengajukan pembelaan. "Saya menerima putusan majelis hakim," kata pengacara Muhamad Husein.
Dengan divonisnya terdakwa, maka warga Australia yang tersangkut kasus narkoba bertambah. Saat ini telah mendekam ratu mariyuana Schapele Leigh Corby dan anggota Bali Bine.
(gds/nrl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:43 WIB
Cerita Buyung Soal Kepemimpinan SBY yang Unik
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
237 Komentar
-
214 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 2,847.000
- Rp 6,047.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
