detikcom

Kasus Judi Anak

10 Anak Tetap Banding Meski Dikembalikan ke Orang Tua

Reza Yunanto - detikNews
Senin, 27/07/2009 12:52 WIB
Salah seorang anak terdakwa judi.
Jakarta Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan 10 anak bebas dari segala tuntutan dalam kasus judi dan mengembalikannya ke orang tua masing-masing, tapi tetap dinyatakan bersalah. Karenanya tim kuasa hukum mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kejadian ini preseden buruk bagi pengadilan anak-anak, hanya permainan tapi dianggap judi. Kalau tidak dilakukan banding, hal ini bisa terulang," ujar Ricky Gunawan, kuasa hukum terdakwa, di PN Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Senin (27/7/2009).

Di dalam sidang pembacaan vonis beberapa menit sebelumnya, Ricky menyatakan pihaknya menyatakan banding. Hal yang menjadi keberatannya adalah putusan bahwa 10 anak tersebut terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana, yaitu turut serta melakukan perjudian.

"Kami menyatakan banding, karena meski dikembalikan ke orang tuanya, terdakwa tetap dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana. Artinya ini tidak bebas bersyarat dan terdakwa berstatus sebagai terpidana," kata Ricky menyambut putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Retno Pudyaningtyas.

Sikap kuasa hukum untuk meneruskan proses hukum tersebut mendapat dukungan Komnas Anak. Sebab konsekuensi dari putusan terbukti bersalah adalah status terpidana dan 10 anak tersebut dicatat telah melakukan perbuatan pidana.

"Itu berbahaya bagi masa depan mereka karena bagaimana pun dicatat telah melakukan perbuatan pidana. Jadi jangan dilihat mereka dikembalikan ke orang tuanya. Maka dari itu harus banding," jelas Sekjen Komnas Anak Aris Merdeka Sirait.

Kesepuluh anak tersebut yakni Rs(11), Sr (12), Tk(12), Ag (12), Dl (12), Brd (13), Ar (14), Abr (14), If (14), dan Ms (14). Mereka dibekuk Polres Bandara saat bermain macan buram di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Juni 2009.

(lh/nrl)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini