detikcom

Penahanan 10 Anak yang Terlibat Kasus Judi di Tangerang Ditangguhkan

Novia Chandra Dewi - detikNews
Kamis, 23/07/2009 23:49 WIB
Jakarta Kejaksaan telah menangguhkan penahanan terhadap 10 orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah yang didakwa karena ketahuan bermain judi. Penangguhan Penanganan salah satunya karena faktor usia mereka.

"Jaksa menangguhkan. Tapi perkara itu jalan terus hanya tersangkanya tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/7/2009).

Sebelumnya, kata Ritonga, dirinya juga sudah meminta laporan kepada Kejati Banten melalui Aspidumnya mengenai perkara tersebut. Terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang dilakukan terhadap 10 orang anak itu berlebihan.

"Aspidum Banten menyatakan perkara itu masuk pasal 303 KUHP. Perbuatan itu berupa tebak gambar. Oleh penyidik dimasukan perjudian makanya ditahan," ungkapnya.

KPAI sendiri, kata Ritonga, beranggapan bahwa Pasal 303 KUHP yang didakwakan kepada 10 anak itu tidak bisa diterapkan. Hal ini karena permainan yang dilakukan anak-anak tersebut dianggap bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan.

"Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada perjudian. Penangguhan karena mempertimbangkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan faktor usia," pungkas Ritonga.

(nov/irw)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini
    Info Promosi Travel