Penahanan 10 Anak yang Terlibat Kasus Judi di Tangerang Ditangguhkan
Kamis, 23/07/2009 23:49 WIB
Jakarta
Kejaksaan telah menangguhkan penahanan terhadap 10 orang anak laki-laki yang masih duduk di bangku sekolah yang didakwa karena ketahuan bermain judi. Penangguhan Penanganan salah satunya karena faktor usia mereka.
"Jaksa menangguhkan. Tapi perkara itu jalan terus hanya tersangkanya tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Sebelumnya, kata Ritonga, dirinya juga sudah meminta laporan kepada Kejati Banten melalui Aspidumnya mengenai perkara tersebut. Terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang dilakukan terhadap 10 orang anak itu berlebihan.
"Aspidum Banten menyatakan perkara itu masuk pasal 303 KUHP. Perbuatan itu berupa tebak gambar. Oleh penyidik dimasukan perjudian makanya ditahan," ungkapnya.
KPAI sendiri, kata Ritonga, beranggapan bahwa Pasal 303 KUHP yang didakwakan kepada 10 anak itu tidak bisa diterapkan. Hal ini karena permainan yang dilakukan anak-anak tersebut dianggap bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan.
"Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada perjudian. Penangguhan karena mempertimbangkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan faktor usia," pungkas Ritonga.
(nov/irw)
"Jaksa menangguhkan. Tapi perkara itu jalan terus hanya tersangkanya tidak ditahan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Sebelumnya, kata Ritonga, dirinya juga sudah meminta laporan kepada Kejati Banten melalui Aspidumnya mengenai perkara tersebut. Terlebih setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai proses hukum yang dilakukan terhadap 10 orang anak itu berlebihan.
"Aspidum Banten menyatakan perkara itu masuk pasal 303 KUHP. Perbuatan itu berupa tebak gambar. Oleh penyidik dimasukan perjudian makanya ditahan," ungkapnya.
KPAI sendiri, kata Ritonga, beranggapan bahwa Pasal 303 KUHP yang didakwakan kepada 10 anak itu tidak bisa diterapkan. Hal ini karena permainan yang dilakukan anak-anak tersebut dianggap bukan untuk mencari makan atau pekerjaan, melainkan hanya sebagai hiburan.
"Di dalam UU Perlindungan Anak, tidak ada perjudian. Penangguhan karena mempertimbangkan keterangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan faktor usia," pungkas Ritonga.
(nov/irw)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Sabtu, 26/05/2012 16:21 WIB
Keluarga Korban Sukhoi Belum Dikontak Soal Asuransi
-
Sabtu, 26/05/2012 16:19 WIB
Panic Button Bagi Minimarket di Jakarta Masih Dalam Tahap Uji Coba
-
Sabtu, 26/05/2012 16:07 WIB
Ini Dia Hasil UN SMA di DKI Jakarta
-
Sabtu, 26/05/2012 16:00 WIB
Avanza Terguling di Tol Jagorawi, Sopir Luka Ringan
-
Sabtu, 26/05/2012 15:43 WIB
Cerita Buyung Soal Kepemimpinan SBY yang Unik
-
Sabtu, 26/05/2012 15:22 WIB
Lengkapi Izin, Promotor Lady Gaga Diberi Waktu Hingga Senin
-
Sabtu, 26/05/2012 14:20 WIB
Sebanyak 53.401 Siswa Lulus SNMPTN 2012 Jalur Undangan
-
Sabtu, 26/05/2012 13:53 WIB
Menjarah Toko, Putri Jutawan Inggris Dipenjara 2 Tahun
-
Sabtu, 26/05/2012 15:08 WIB
Usai Rapimnassus, Kader Golkar yang Tak Dukung Ical akan Dipecat
-
279 Komentar
-
245 Komentar
-
237 Komentar
-
214 Komentar
Lapsus
Index »
-
Rabu, 23/05/2012 09:06 WIB
Jejak Trimarga dari Mega Hingga SBY
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 901.000
- Rp 575.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer






Sending your message



.gif)

_2.gif)
_3.gif)
