Bawaslu Rekomendasikan DK KPU untuk Spanduk Memihak
Kamis, 16/07/2009 19:10 WIB
Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait spanduk sosialisasi contreng nomor dua. Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, dinilai lalai dan mengarahkan pemilih kepada salah satu calon.
"Bawaslu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk mengklarifikasikan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio, seusai rapat pleno Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).
Tio menilai KPU tidak memberikan pencerahan dan membuat pemilih berpikir sempit pada salah satu calon saja. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut bertindak adil kepada semua pasangan capres.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberi pesan melalui spanduk oleh KPU seperti yang dilaporkan terkesan mengarahkan pemilih pada calon nomor 2, SBY-Boediono," ujar Tio.
Tio menuturkan, dasar hukum pengambilan keputusan Bawaslu terkait masalah ini. KPU telah melanggar kode etik yang dibuatnya sendiri.
"Perbuatan ini melanggar pasal 11 (b) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik. Mewajibkan penyelenggara pemilu dan pelaksana pemilu untuk bertindak dan bersikap nonpartisan dan imparsial," beber Tio.
Namun Bawaslu tidak membawa masalah ini ke kepolisian. Bawaslu menilai Endang hanya melanggar kode etik tidak tergolong tindak pidana.
"Oleh karena tidak terbukti adanya tanda tangan dalam izin percetakan maka hanya dikenakan sanksi administratif melalui DK," jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam konferensi pers yang sama.
Sementara itu, Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon menjelaskan dirinya pasrah menunggu pleno KPU.
"Kita serahkan kepada pleno saja. Kita tidak ada kemauan apapun untuk bersikap tidak netral," ujar Endang.
Endang mengaku tidak tahu-menahu hingga di lapangan bisa ditemukan spanduk sosialisasi yang berbau memihak itu.
"Saya tidak pernah menyuruh secara lisan maupun tulisan agar membuat spanduk berpihak pada salah satu calon saja," imbuhnya.
Sekalipun merasa sudah berusaha maksimal menghentikan peredaran spanduk contreng nomor dua. Namun Endang mengaku mengapresiasi keputusan pleno Bawaslu.
"Bagaimanapun kita harus menghargai yang menjadi keputusan Bawaslu untuk kemudian diserahkan kepada pleno KPU," pungkasnya.
(van/gah)
"Bawaslu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk mengklarifikasikan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio, seusai rapat pleno Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).
Tio menilai KPU tidak memberikan pencerahan dan membuat pemilih berpikir sempit pada salah satu calon saja. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut bertindak adil kepada semua pasangan capres.
"Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberi pesan melalui spanduk oleh KPU seperti yang dilaporkan terkesan mengarahkan pemilih pada calon nomor 2, SBY-Boediono," ujar Tio.
Tio menuturkan, dasar hukum pengambilan keputusan Bawaslu terkait masalah ini. KPU telah melanggar kode etik yang dibuatnya sendiri.
"Perbuatan ini melanggar pasal 11 (b) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik. Mewajibkan penyelenggara pemilu dan pelaksana pemilu untuk bertindak dan bersikap nonpartisan dan imparsial," beber Tio.
Namun Bawaslu tidak membawa masalah ini ke kepolisian. Bawaslu menilai Endang hanya melanggar kode etik tidak tergolong tindak pidana.
"Oleh karena tidak terbukti adanya tanda tangan dalam izin percetakan maka hanya dikenakan sanksi administratif melalui DK," jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam konferensi pers yang sama.
Sementara itu, Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon menjelaskan dirinya pasrah menunggu pleno KPU.
"Kita serahkan kepada pleno saja. Kita tidak ada kemauan apapun untuk bersikap tidak netral," ujar Endang.
Endang mengaku tidak tahu-menahu hingga di lapangan bisa ditemukan spanduk sosialisasi yang berbau memihak itu.
"Saya tidak pernah menyuruh secara lisan maupun tulisan agar membuat spanduk berpihak pada salah satu calon saja," imbuhnya.
Sekalipun merasa sudah berusaha maksimal menghentikan peredaran spanduk contreng nomor dua. Namun Endang mengaku mengapresiasi keputusan pleno Bawaslu.
"Bagaimanapun kita harus menghargai yang menjadi keputusan Bawaslu untuk kemudian diserahkan kepada pleno KPU," pungkasnya.
(van/gah)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru
Indeks Berita »
-
Senin, 10/08/2009 13:49 WIB
Caleg Terpilih DPRD Muba Sumsel Diduga Berijazah Palsu
-
Kamis, 06/08/2009 20:40 WIB
Tim Mega-Prabowo: Penjelasan KPU tentang DPT di MK Menggelikan
-
Kamis, 06/08/2009 19:36 WIB
Pelaksanaan Pilpres 2009
Sekjen PBB Beri Selamat ke Presiden SBY
-
Kamis, 06/08/2009 19:19 WIB
Ical Diminta Waspadai Kader Pragmatis di Sekelilingnya
-
Kamis, 06/08/2009 18:34 WIB
Dituduh Curang, KPU Ancam Serang Balik
-
Kamis, 24/05/2012 06:48 WIB
Menag: Polisi akan Usut Penyebar Buku Kartun Nabi Muhammad
-
Kamis, 24/05/2012 07:08 WIB
3 Jenazah WNI Korban Sukhoi Diterbangkan ke Daerah Asal Sore Ini
-
Kamis, 24/05/2012 06:08 WIB
Cabuli PRT Indonesia, Sopir Taksi Singapura Dibui 6 Bulan
-
Kamis, 24/05/2012 06:22 WIB
Kasus Hambalang, KPK Panggil Menpora Andi Mallarangeng Hari Ini
-
687 Komentar
-
235 Komentar
-
220 Komentar
-
209 Komentar
Lapsus
Index »
-
Selasa, 22/05/2012 08:53 WIB
Kisah Si Penyambung Lidah Sukhoi
-
Senin, 21/05/2012 12:10 WIB
Berapapun Dibayar Asal Bungkam
-
Selasa, 22/05/2012 14:27 WIB
Andi Arief: Gunung Padang Tunjukkan Apakah Dulu Ada Peradaban Maju
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
- Rp 469.000
- Rp 6,049.000
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








Sending your message



.gif)

_2.gif)
