detikcom

Bawaslu Rekomendasikan DK KPU untuk Spanduk Memihak

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 16/07/2009 19:10 WIB
Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait spanduk sosialisasi contreng nomor dua. Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, dinilai lalai dan mengarahkan pemilih kepada salah satu calon.

"Bawaslu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk mengklarifikasikan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio, seusai rapat pleno Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).

Tio menilai KPU tidak memberikan pencerahan dan membuat pemilih berpikir sempit pada salah satu calon saja. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut bertindak adil kepada semua pasangan capres.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa pemberi pesan melalui spanduk oleh KPU seperti yang dilaporkan terkesan mengarahkan pemilih pada calon nomor 2, SBY-Boediono," ujar Tio.

Tio menuturkan, dasar hukum pengambilan keputusan Bawaslu terkait masalah ini. KPU telah melanggar kode etik yang dibuatnya sendiri.

"Perbuatan ini melanggar pasal 11 (b) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik. Mewajibkan penyelenggara pemilu dan pelaksana pemilu untuk bertindak dan bersikap nonpartisan dan imparsial," beber Tio.

Namun Bawaslu tidak membawa masalah ini ke kepolisian. Bawaslu menilai Endang hanya melanggar kode etik tidak tergolong tindak pidana.

"Oleh karena tidak terbukti adanya tanda tangan dalam izin percetakan maka hanya dikenakan sanksi administratif melalui DK," jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam konferensi pers yang sama.

Sementara itu, Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon menjelaskan dirinya pasrah menunggu pleno KPU.

"Kita serahkan kepada pleno saja. Kita tidak ada kemauan apapun untuk bersikap tidak netral," ujar Endang.

Endang mengaku tidak tahu-menahu hingga di lapangan bisa ditemukan spanduk sosialisasi yang berbau memihak itu.

"Saya tidak pernah menyuruh secara lisan maupun tulisan agar membuat spanduk berpihak pada salah satu calon saja," imbuhnya.

Sekalipun merasa sudah berusaha maksimal menghentikan peredaran spanduk contreng nomor dua. Namun Endang mengaku mengapresiasi keputusan pleno Bawaslu.

"Bagaimanapun kita harus menghargai yang menjadi keputusan Bawaslu untuk kemudian diserahkan kepada pleno KPU," pungkasnya.

(van/gah)

Share:


Komentar (0 Komentar)

    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login

    Redaksi: redaksi[at]detik.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    BeritaTerbaru Indeks Berita »
    Lapsus Index »
    Cari Penawaran Terbaik di Sini